TEMPO.CO, Jakarta - Aliran repatriasi pajak dari Singapura mencapai 59,50 persen atau sekitar Rp83,6 triliun dari total repatriasi program tax amnesty yang berasal dari luar negeri sebesar Rp140,5 triliun hingga akhir periode dua.
Sementara itu, total deklarasi dari Negeri Singa ini sekitar 75 persen atau Rp759,9 triliun dari total Rp1.012 triliun pada periode kedua. Duta Besar Indonesia untuk Singapura Ngurah Swajaya mengungkapkan sebenarnya masih banyak dana wajib pajak yang dapat direpatriasi dari negara itu.
"Tetapi masalahnya adalah yang sudah direpatriasi belum dimanfaatkan. Nah, bagaimana kita bisa menarik yang dia ingin repartiasi," ungkapnya dalam Dialog Indonesia Incorporated pra Investment Week-Singapore Chapter 2017 di Kemendagri, Selasa (14 Maret 2017).
Dia mengatakan bahwa pada umumnya wajib pajak yang sudah melakukan deklarasi enggan melanjutkan ke tahap repatriasi karena mereka masih melihat arah dari dana repatriasi sebelumnya. Selain itu, dia mengatakan perkembangan Indonesia yang cukup ‘ribut’ pada akhir tahun lalu membuat mereka khawatir.
Salah satu cara untuk mengajak wajib pajak melakukan repatriasi adalah dengan menciptakan kondisi yang kondusif bagi investasi di Indonesia.
Ngurah mengungkapkan tingkat kepercayaan pengusaha di Singapura cukup besar berdasarkan survei Singapore Business Federation. Poin positif ini harus direspon dengan memperbaiki ease of doing business.
"Ini mereka sudah lihat diperbaiki."
Selanjutnya, pengembangan infrastruktur yang tengah digenjot pemerintah. Terakhir, dia menilai semua pihak harus bergerak menangani keluhan umum investor yang terkait dengan regulasi, seperti masalah tanah dan sinergi pemerintah dan daerah.
"Kalau itu diperbaiki potensi dana tadi, saya kira dapat dengan mudah kita dapatkan.”
Pada masa akhir periode ketiga ini, dia menuturkan pihaknya bersama Direktorat Jenderal Pajak mengencarkan layanan 'warung' tax amnesty di Singapura.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan deklarasi aset dari luar negeri telah mencapai Rp1.019 triliun per awal minggu ini. Dari total tersebut, pemerintah baru menerima repatriasi sebesar Rp145 triliun.
Dari data Kementerian Keuangan, rasio deklarasi tax amnesty terhadap PDB Indonesia mencapai 34,4 persen dan rasio tebusannya terhadap PDB sebsar 0,9 persen atau tepatnya 0,88 persen.
Sementara itu, Chili mencatat rasio deklarasi terhadap PDB sebesar 8,3 persen. Tetapi, rasio tebusan terhadap produk domestik bruto mencapai 0,6 persen. Menurutnya, rendahnya nilai tebusan yang dicapai Indonesia disebabkan karena rate pengampunan pajak kita yang sangat kecil dibandingkan pengampunan pajak di negara lain.
"Tebusannya kecil karena waktu itu yang membuat undang-undangnya nampaknya memikirkan yang paling penting deklarasinya saja," katanya saat memberikan dialog bertema Optimalisasi Peran Sektor Perikanan Tangkap dalam Pembangunan Nasional di Kementerian KKP. Namun secara umum, dia tidak melihat tax amnesty di Indonesia gagal.