TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan kepada para pelaku usaha perikanan tangkap bahwa pada April 2017 seluruh badan usaha wajib melakukan pembayaran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Tenggat waktu yang diberikan pemerintah untuk program pengampunan pajak di periode ketiga akan usai pada 31 Maret 2017. "Kita lihat saja nanti berdasarkan berapa jumlah volume kegiatan yang mereka miliki dan berapa pajaknya," kata Sri Mulyani dalam Diskusi Dialog Optimalisasi Pembangunan Nasional di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Sri Mulyani menerangkan, percepatan tax amnesty itu untuk mendongkrak penerimaan pajak lewat sektor perikanan yang kontribusinya masih sedikit. "Kalau kita lihat jumlah kontribusi terhadap perekonomian yang terdiri dari 3 yakni pertanian, peternakan, dan perikanan, jumlahnya menyumbang hampir 15 persen dari total pendapatan negara. Sedangkan perikanan sendiri memberikan kontribusi 0,01 persen," kata Sri Mulyani.
Baca: Sri Mulyani Ingin LHKPN dan SPT Pajak Disatukan
Menurut dia, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak, dari 20 perusahaan yang ada di Penanaman Modal Asing di Indonesia sekarang paling tinggi setorannya hanya Rp 620 juta dan itu sangat tidak memadai. Sedangkan jika merujuk dari jumlah biaya operasional per kapal saja mencapai 300 juta untuk sekali beroperasi.
"Jadi kami sekarang melakukan koordinasi dengan Ibu Susi Pudjiastuti (Menteri Kelautan dan Perikanan/KKP) untuk membandingkan antara ijin dan volume kegiatan yang direkam oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan yang dilaporkan di perpajakan maka kita akan langsung melihat gap-nya" ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengaku selama ini mungkin koordinasi antar lembaga pemerintah memang harus diperbaiki. Supaya dapat diketahui potensi perekenomian Indonesia dan negara bisa mendapatkan penerimaan pajak yang sesuai.
Simak: Menteri Susi Temukan Kapal yang Manipulasi Ukuran
"Sama seperti saya meminta Dirjen Pajak berkoordinasi dengan Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Sekarang saya minta Dirjen Pajak untuk koordinasi dengan Kementerian ESDM untuk pertambangan, saya minta juga dengan KKP," kata Sri Mulyani.
Menteri Susi Pudjiastuti menyampaikan, dalam Peraturan Menteri setiap perpanjangan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) itu harus ada laporan keuangan. Menurut dia, selama ini laporan keuangan yang ke KKP dengan pajak itu tidak pernah disinkronkan.
Simak: Menteri Susi: Pencuri Ikan Bikin Nelayan Kita Frustrasi
"Nah sekarang ada koordinasi, sebenarnya semua kegiatan usaha, jasa maupun sumber daya alam, apalagi sumber alam karena itu eksploitasi nature resources itu harusnya reported sekali," kata Susi.
Menurut Susi, hal ini akan efektif berjalan mulai tahun ini. "Kita minta setiap perpanjangan SIPI itu laporan keuangannya harus clearance dengan pihak pajak. Kita satu pemerintahan harus kerja sama."
RICHARD ANDIKA | WAWAN PRIYANTO