TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga yang paling tidak taat dalam penyampaian laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Tingkat kepatuhan DPRD hanya sekitar 30-40 persen.
“DPR lebih baik dari DPRD. DPR jauh lebih tinggi. Tapi masih banyak juga yang belum lapor. Segera kami akan sosialisasi ke banyak kementerian dan lembaga agar lebih patuh,” kata Agus dalam sosialisasi e-LHKPN bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Baca: Menteri Jonan Siapkan Permen Dorong Konsumsi Gas
Untuk lembaga yang paling taat, menurut Agus, adalah Kementerian Keuangan. Tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN oleh para pejabat Kemenkeu mencapai 99,43 persen. Dari 29.806 pejabat Kemenkeu yang wajib lapor LHKPN, sebanyak 29.643 pegawai sudah melaporkan LHKPN atau hanya 163 pegawai yang belum melapor.
Agus mengapresiasi tingginya tingkat kepatuhan para pejabat Kemenkeu tersebut. Menurut dia, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang hampir mencapai 100 persen tersebut sangat membanggakan. “Mari ini kita tingkatkan. Masih ada 163 pejabat Kemenkeu yang perlu segera lapor. KPK tentu sangat mendukung,” tuturnya.
Baca: Kemenkeu Jadi Kementerian Pertama yang Terapkan LHKPN Elektronik
Tingginya tingkat kepatuhan Kemenkeu dalam pelaporan LHKPN itu pun menjadikan Kemenkeu menjadi kementerian pertama yang menerapkan e-LHKPN atau LHKPN elektronik. E-LHKPN merupakan aplikasi penyampaian LHKPN secara online sehingga data yang dilaporkan oleh pejabat secara otomatis tersimpan dalam server KPK.
Agus mengatakan, dengan adanya e-LHKPN, tugas KPK akan semakin mudah dalam hal registrasi dan pemeriksaan LHKPN. Pelaporan LHKPN yang manual membuat KPK terbebani dengan tugas registrasi yang begitu. Tugas pemeriksaan pun terabaikan. “Dengan ini, kami jadi bisa menjalankan tugas satunya (pemeriksaan) yang lebih berarti.”
ANGELINA ANJAR SAWITRI