TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan sedang menggodok peraturan menteri (permen) terkait dengan konversi energi fosil ke gas. Ia berharap penyusunan aturan baru itu bisa selesai bulan ini. "Peraturan menteri akan mengatur setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) memiliki minimal satu dispenser gas," kata Jonan dalam acara Natural Gas Vehicles and Infrastructure Indonesia Forum and Exhibition ke-11 di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Baca: Jokowi Sebut Bikinan Manusia Lebih Diminati Ketimbang Robot
Ide tersebut berasal dari Presiden Joko Widodo dan dilontarkan saat keduanya berbincang mengenai konversi bahan bakar minyak (BBM). Jonan mengatakan aturan tersebut akan menambah sumber penyaluran gas untuk transportasi darat. Menurut dia, potensi konsumsi gas oleh transportasi darat sangat besar, tapi terkendala minimnya sumber pengisian gas.
Saat ini terdapat sekitar 5.000 SPBU di seluruh Indonesia. Jonan mengatakan, dalam satu atau dua tahun, setidaknya akan ada tambahan 5.000 dispenser gas. Hingga saat ini, aturan mengenai waktu pembuatan dispenser masih dikaji.
Jonan yakin kebijakan tersebut akan mendapat dukungan penuh dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Ia mengatakan pernah bertemu dengan Gaikindo saat masih menjabat Menteri Perhubungan. Saat itu, ia diundang Menteri ESDM Sudirman Said untuk berbicara mengenai konversi BBM ke gas. "Saat itu, Gaikindo bilang akan push kalau ada pompa gas," kata dia.
Baca: Pemerintah Akan Cabut Izin Penunggak Setoran Tambang
Jonan berharap penerbitan peraturan itu nantinya bisa mengakhiri perdebatan mengenai konversi energi. Ia mengatakan, selama ini, orang terlalu sibuk bicara mengenai prioritas. "Gas provider dulu atau industri dulu yang dibangun," ujarnya.
Jonan mengatakan konversi BBM ke BBG menghadapi tantangan lain. Salah satunya, harga jual gas. "Harganya harus kompetitif dan menarik dibanding BBM. Kalau tidak, tidak ada yang mau," ucapnya.
VINDRY FLORENTIN