TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memperkirakan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek akan keluar akhir bulan ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan revisi peraturan tersebut masuk tahap finalisasi setelah dilakukan uji publik kedua di Makassar beberapa waktu lalu.
Baca: Menhub Resmikan Angkutan Pemukiman Jabodetabek
“(Uji publik) kedua sudah minggu lalu, sedang finalisasi. Insya Allah, akhir bulan keluar,” ucap Pudji, Jakarta, Senin, 13 Maret 2017.
Pudji berujar, dalam uji publik kedua yang dilakukan tersebut, tidak ada perubahan pembahasan yang terjadi dari hasil uji publik pertama.
Untuk diketahui, sebelumnya, Pudji menuturkan sebelas poin tersebut antara lain angkutan umum sewa berbasis aplikasi akan masuk kategori angkutan umum sewa khusus.
Simak: Kereta Bandara Segera Selesai, Berapa Harga Tiketnya?
Kemudian ukuran cc kendaraan angkutan umum sewa khusus tersebut minimal 1.000 cc, akan terdapat tarif batas atas dan bawah, terdapat kuota jumlah angkutan yang ada di suatu wilayah, STNK angkutan umum sewa khusus wajib atas nama badan hukum, dan sebagainya.
BISNIS.COM