Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembukaan Data Nasabah Bank untuk Pajak Dipercepat

image-gnews
Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad, saat mengikuti fit and proper test calon Ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan Komisi XI, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis, 14 Juni 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad, saat mengikuti fit and proper test calon Ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan Komisi XI, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis, 14 Juni 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan sistem izin pembukaan rahasia nasabah penyimpan untuk tujuan perpajakan.

Sistem terdiri dari dua aplikasi, yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) untuk internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) untuk internal OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, sistem tersebut berfungsi untuk mempercepat proses perintah pembukaan rahasia bank. "Semula butuh enam bulan, kini menjadi dua minggu," kata dia di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin, 13 Maret 2017.

Baca: Wiranto Bertemu Dubes AS, Freeport Tak Dibahas

Meski diperpanjang, Muliaman memastikan penerbitan surat perintah tetap mengikuti prosedur serta sesuai Undang-Undang Perbankan dan peraturan pelaksanaannya.

Muliaman mengatakan aplikasi memiliki fitur-fitur untuk mempercepat proses. Salah satunya adalah auto reject. Fitur tersebut menyeleksi permintaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan secara otomatis. Aplikasi juga dilengkapi sistem pengelompokkan (grouping) permintaan berdasarkan bank.

Menurut dia, kedua aplikasi akan membantu mengurangi jumlah surat perintah yang ditandatangani dan mempermudah penelurusan surat. "Serta tersedianya statistik data bank penerima perintah pembukaan rahasia bank," katanya.

Simak: Perkuat Kualitas KTA, Bank Mandiri Gandeng Askrindo

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi upaya efisiensi tersebut. Pasalnya, proses untuk mengakses data dari bank rata-rata membutuhkan 239 hari melalui 20 meja pejabat.

Sistem baru juga bisa menyelamatkan alam karena mengurangi penggunaan kertas. Pekan lalu saja, ada 80 surat permohonan akses data bank yang ia tandatangani dan berkasnya sangat tebal.

Meski mengapresiasi, Sri nyatanya belum puas. "Idealnya sih sudah otomatis," kata dia. Ia mencontohkan pengalamannya saat bekerja di Amerika Serikat. Setiap tahun saat menerima gaji, ia menerima surat elektronik dari Account Reporting System (ARS). Sistem secara otomatis menanyakan dana besar yang masuk ke rekening Sri.

Simak: Dorong Penjualan, Pengembang Ini Gencar Promosi Potongan Harga

Sri mengatakan ia tidak menyadari akunnya diakses. Ia pun tetap mendapat surat walau sudah menjelaskan bahwa dirinya bukan subjek pajak mereka.

Sri berharap masyarakat tidak khawatir dengan adanya aplikasi Akasia dan Akrab ini. "Ditjen Pajak mengakses data bukan untuk cari-cari kesalahan," kata dia. Ia pun meminta Ditjen Pajak untuk meningkatkan reputasi kredilitasnya agar masyarakat percaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sistem tersebut merupakan bentuk pelaksaan nota kesepahaman antara Ditjen Pajak dan OJK dalam bidang pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan perpajakan.

Simak: Pansel OJK Umumkan 21 Nama Kandidat yang Lolos Seleksi Tahap IV

Nota kesepahaman kerjasama diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto, hari ini, Senin, 13 Maret 2017 di Ditjen Pajak, Jakarta.

Berikut merupakan rincian ruang lingkup nota kesepahaman tersebut:

a. Harmonisasi peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan dan perpajakan termasuk status perpajakan Otoritas Jasa Keuangan;

b. Tukar menukar data dan informasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan DJP dan OJK;

c. Penyediaan Akses bagi OJK dan Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK dalam rangka Konfirmasi Status Kepatuhan Wajib Pajak (KSKWP);

d. Koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, penegakan hukum dan perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan perpajakan;

e. Penerapan Pembukaan Rahasia Nasabah Bank dalam rangka Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan dan Penagihan di bidang Perpajakan melalui aplikasi elektronik;

f. Penugasan dan pelatihan pegawai di lingkungan DJP untuk mendukung pelaksanaan tugas OJK;

g. Pendidikan, pelatihan dan penyuluhan/sosialisasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang DJP dan OJK dan sebaliknya.

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Muliaman Hadad Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat UNS, Segera Agendakan Pemilihan Rektor

28 hari lalu

Sebanyak 17 anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo resmi terbentuk. Foto diambil di UNS Solo, Jawa Tengah, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Muliaman Hadad Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat UNS, Segera Agendakan Pemilihan Rektor

Muliaman Darmansyah Hadad terpilih sebagai Ketua MWA UNS melalui rapat koordinasi pembentukan struktur organisasi MWA UNS


Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

58 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..


Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.


Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Gedung OJK. Google Street View
Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.


Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.


Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.


Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Tren Paylater dan Pinjol, Financial Planner: untuk Kebutuhan Produktif dan Tak Lebih 30 Persen
Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.


Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, saat peluncuran bursa kripto (CFX) di Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.