TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Teguh Boediyana menagih janji Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Herman Khaeron untuk menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pertanian di masa sidang baru ini.
Rapat kerja tersebut direncanakan untuk meminta keterangan dari Kementerian Pertanian tentang munculnya poin C dalam pasal 6 ayat 1 PP No 4 Tahun 2016.
Baca: Impor Daging, MK Ingatkan Pentingnya Kehati-hatian
"Masa reses sudah selesai. Saya akan mendesak Pak Herman kapan rapat kerja dengan Mentan. Karena sudah berjanji akan mengundang Mentan terkait pasal 6 ayat 1C PP No 4 Tahun 2016," ucapnya Sabtu 11 Maret 2017.
Dalam salah satu diskusi tentang Implikasi Putusan MK Terhadap Importasi Zona Base dan Kelembagaannya yang diselenggarakan Pusat Kajian Pertanian Pangan & Advokasi (PATAKA) di Jakarta, belum lama ini, Herman meminta Pasal 6 ayat 1C PP No 4 Tahun 2016 untuk dicabut. Poin tersebut menyebut pemasukan produk hewan dapat berasal dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dan telah memiliki program pengendalian resmi PMK yang diakui oleh badan kesehatan hewan dunia. Sementara, persyaratan maximum security diberlakukan bagi pemasukan dari zona bebas PMK.
Baca: Bulog Siap Stop Impor Daging Kerbau Tahun Ini
"Persyaratan maximum security ditafsirkan ke wilayah non zona base, yang statusnya di bawah zona base. Putusan MK sudah terakomodir dalam UU No 41 Tahun 2014. Namun, PP No 4 Tahun 2016 tidak konsisten dengan apa yang diamanatkan UU. Ini akan dibawa ke rapat DPR," katanya kala itu.
BISNIS.COM