TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur, yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 88, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Keputusan pencabutan izin dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan pada 1 Maret 2017 dan telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 8/KDK.03/2017 tanggal 7 Maret 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur, terhitung sejak 7 Maret 2017.
Baca: OJK Akan Terus Dorong Perkembangan Ekonomi Daerah
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/20/PBI/2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap BPR Dalam Status Pengawasan Khusus, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR Nusa Galang Makmur terlebih dahulu telah ditetapkan statusnya sebagai BPR Dalam Pengawasan Khusus (DPK) oleh OJK sejak 19 Agustus 2016.
“Dikarenakan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) atau capital adequacy ratio (CAR) kurang dari 4 persen,” seperti dikutip dalam siaran resmi OJK, Sabtu, 11 Maret 2017.
Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan pengelolaan BPR Nusa Galang Makmur yang tidak memperhatikan asas perbankan yang sehat dan prinsip kehati-hatian, serta diperburuk dengan penurunan cash ratio (CR), yang menyebabkan hingga saat ini BPR tidak dapat memenuhi standar kinerja keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca: Ini Alasan Inkumben Ikut Seleksi Calon Anggota DK OJK
Atas hal tersebut, BPR Nusa Galang Makmur telah diminta untuk melakukan langkah-langkah (action plan) penyehatan agar rasio KPMM/CAR menjadi paling kurang 4 persen dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan status DPK, yaitu 19 Agustus 2016.
Namun demikian, upaya-upaya penyehatan yang dilakukan oleh pemegang saham atau manajemen BPR sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditentukan tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk memenuhi kriteria keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki rasio KPMM/CAR paling kurang 4 persen disertai dengan pernyataan ketidaksanggupan dari pemegang saham dalam menyehatkan BPR.
Baca: BNI Targetkan 5.000 Rekening Baru di GATF
Dengan pencabutan izin usaha BPR Nusa Galang Makmur, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
OJK mengimbau nasabah BPR Nusa Galang Makmur agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan.
DESTRIANITA