TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar seratus karyawan di lingkungan PT Freeport Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Selasa, 7 Maret 2017. Mereka menuntut penyelesaian segera polemik perpanjangan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus dengan tiga alasan.
"Kami meminta dengan tegas pemerintah segera menyelesaikan perundingan bersama PT Freeport Indonesia," kata Nathalia Nauw dari Solidaritas Pekerja PTFI, Selasa, 7 Maret 2017.
Baca Juga:
Baca: Kasus Freeport ke Arbitrase, Komnas HAM Usul Mediasi
Alasan pertama penyelesaian segera, ucap Nathalia, adalah agar perusahaan dapat kembali beroperasi secara normal dengan mengacu pada kesepakatan kedua pihak. "Bukan sepihak," ucapnya.
Kedua, penyelesaian perundingan segera harus dilakukan untuk menghindari risiko penghentian penambangan pada salah satu tambang bawah tanah yang paling sulit dioperasikan dengan menggunakan sistem block caving (metode kontinuitas). Jika terhenti dalam waktu lama, ujar dia, tidak ada siapa pun yang dapat melanjutkan karena lubang bukaan akan rusak atau tertutup.
Ketiga, penyelesaian segera harus dilakukan karena pengurangan karyawan bukan isapan jempol atau ancaman. "Melainkan dampak dari regulasi yang diterbitkan pemerintah secara sepihak tanpa memikirkan akibatnya terhadap 32 ribu karyawan dan masyarakat Timika," ujar Nathalia.
Baca: Kasus Freeport, Pemerintah Yakin Penerimaan Tetap Tercapai
Aksi unjuk rasa ini adalah buntut dari polemik aturan pemerintah soal KK menjadi IUPK. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, di mana PTFI bisa mendapat izin ekspor sementara melalui IUPK.
Adapun syarat yang diminta pemerintah dalam PP tersebut adalah pengakhiran KK, penyelesaian pembangunan smelter dalam jangka waktu lima tahun, pembayaran bea keluar yang ditentukan Menteri Keuangan, dan tunduk pada ketentuan semua perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut membuat ekspor konsentrat PTFI ke negara tujuan terhenti. Selain itu, tutur Nathalia, PTFI tidak dapat mengirim 40 persen konsentrat ke smelter di Gresik, Jawa Timur.
AMIRULLAH SYUHADA