TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihaknya tengah mengejar penyelesaian revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Hal ini dilakukan menjelang pelaksanaan program pertukaran data pajak atau automatic exchange of tax information (AEOI) yang akan mulai diimplementasikan pada September 2018.
Baca: Pertukaran Data Pajak, OJK Siapkan Sejumlah Aturan Ini
“Iya KUP sedang konsinyering,” ujar Ken, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 3 Maret 2017.
Nantinya data pajak akan dibuka akses bagi lembaga jasa keuangan. Yang selanjutnya data nasabah dapat dipertukarkan informasinya dalam rangka keperluan pajak.
Baca: Google Sepakat Bayar Pajak dalam Waktu Dekat
“Iya buat nasabah asing yang ada di Indonesia ataupun nasabah yang domestik ataupun nasabah Indonesia yang ada di luar negeri,” kata dia.
Bukan hanya Ditjen Pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyiapkan peraturan pemerintah agar dapat memperoleh informasi keuangan wajib pajak Indonesia. Terutama wajib pajak yang masih menanamkan dananya di negara atau yurisdiksi mitra secara resiprokal.
Peraturan OJK tersebut bernomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra Atau Yurisdiksi Mitra.
OJK juga telah membangun sistem pelaporan yang diberi nama sistem penyampaian nasabah asing atau Sipina sebagai sarana untuk penyampaian informasi keuangan nasabah asing.
GHOIDA RAHMAH