TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan pajak tinggi untuk badan usaha atau pun pengusaha yang diduga merupakan kartel dalam bisnis perdagangan impor daging sapi. Menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, DJP kini tengah mendalami dan menginvestigasi sekitar 82 badan usaha terkait dengan daging sapi.
"Kenapa harga daging mahal? Sebenarnya ya pemiliknya itu-itu saja tapi mereka buka cabang dan distribusi di mana-mana," ucapnya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2017.
Baca Juga: Kasus Suap Patrialis, Begini Liku-liku Kartel Daging Sapi
Ken mengatakan DJP bekerja sama langsung mencakup pertukaran data dan informasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Harga pokok daging sapi setelah dihitung seharusnya hanya Rp 60 ribu, tapi harga yang beredar di pasaran mencapai Rp 95 ribu.
Ken berujar DJP akan mengenakan pajak pada selisih harga tersebut sebesar 25 persen ditambah sanksi maksimal 48 persen. "Itu harus diambil oleh Pajak nanti kita akan kembalikan pada rakyat yang telah membeli daging dengan mahal."
Ken menambahkan, DJP menemukan adanya dugaan tindak kecurangan yang dilakukan pengusaha untuk mengakali pajak. "Barangnya di sini tapi dokumennya ke mana-mana, lalu ada importir daging tapi clue pajaknya alat-alat listrik."
Ken mengungkapkan total ada 429 badan usaha yang berhubungan dengan bisnis daging sapi dan dari jumlah itu ada 97 badan usaha yang memiliki omzet. Kemudian dari total yang beromzet itu, pihaknya sedang menginvestigasi dan bersiap mengeluarkan surat perintah pemeriksaan pajak kepada 82 wajib pajak (WP) pengusaha bisnis impor daging sapi.
Simak: Kementan: Tahun Lalu Impor Daging Sapi Belum Maksimal - Tempo.co
Investigasi dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea-Cukai. "Siapa pun boleh bisnis seperti ini tapi pajaknya harus bayar, dalam waktu dekat baru daging sapi ke depan akan ada untuk komoditas yang lain."
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kemarahannya karena banyak pengusaha yang terindikasi melakukan kartel dan diduga melakukan penghindaran pajak. "Saya kesal karena ternyata mereka setoran pajaknya enggak banyak," katanya.
Sri melanjutkan, hampir sekitar 81 persen importir daging beku terdaftar dengan klasifikasi usaha yang tidak sesuai dengan bisnis impor daging sapi. Ketika ditilik melalui pajak penghasilan (PPh) 25 dan 29 mereka selalu mengalami penurunan, meskipun PPh impor meningkat.
"WP importir daging beku itu bahkan tidak lapor SPT," katanya. Sri mengatakan dia akan meminta bantuan komitmen Kementerian Perdagangan agar mencabut izin importir yang belum menuntaskan kewajiban perpajakannya.
Baca: Kuota Impor Sapi dan Daging Beku Resmi Dihapus
Dia mencontohkan, dari 72 WP importir yang sudah melaporkan SPT, hanya 46 yang menyatakan kurang bayar. Sebagian besar dari mereka hanya membayar pajak 1 persen. Padahal jika dilihat dari sisi volume impor dan harga impor itu, menurut Sri, sangat tidak masuk akal. "Maka kami akan liat dari sisi PPN yang dibayar dan kita akan cek SPT PPN dengan laporan penghasilan."
GHOIDA RAHMAH