TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara Fajar Harry Sampurno mengatakan pendanaan pemerintah untuk membeli saham PT Freeport Indonesia tidak terlalu bermasalah.
Menurut Fajar, pemerintah mempersiapkan pembentukan induk usaha perusahaan (holding) tambang. "Pentingnya holding tambang itu agar bisa membuat leveraging untuk membeli saham Freeport," kata Fajar di kantornya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2017.
Baca Juga:
Baca : Presiden Jokowi Peringatkan Freeport
Menurut Fajar, Kementerian BUMN siap mengambil alih pembelian saham Freeport. Menteri BUMN bahkan sudah mengirim surat kepada Menteri Keuangan serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan kesiapannya dan menjelaskan skema pembiayaan. Jika terpilih oleh pemerintah, Kementerian BUMN bersama Freeport akan menunjuk independent appraisal untuk menghitung valuasi saham.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, semua pemegang kontrak karya (KK) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen. Divestasi dilakukan secara bertahap selama lima tahun.
Lihat juga: Jonan Sebut Freeport Hanya Sebesar Sapi, Ini Alasannya
Freeport sebagai pemegang KK harus melakukan hal yang sama. Namun Freeport masih ngotot tak mau berpindah ke IUPK dan mengancam mempersoalkannya ke Arbitrase Internasional.
Perusahaan asal Amerika itu telah menjual 9,36 persen sahamnya. Sedangkan saham yang ditawarkan sebesar 10,64 persen atau senilai US$ 1,7 miliar. Nilai tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan penghitungan pemerintah melalui skema replacement cost, yang sekitar US$ 630 juta. Sebelum PP Nomor 1 berlaku, Freeport diwajibkan melakukan divestasi sebesar 30 persen. Jumlahnya berubah dari perjanjian KK pada 1991 yang mengatur divestasi sebesar 51 persen.
Fajar menuturkan holding BUMN lain di luar holding tambang serta perusahaan BUMN pun bisa membantu membeli saham yang ditawarkan. Fajar mengatakan pemerintah masih memiliki sumber pembiayaan lain selain dari BUMN, salah satunya surat utang yang dikeluarkan perusahaan BUMN. "Di luar itu juga masih ada sekuritisasi."
Menurut Fajar, valuasi saham Freeport hingga kini masih dihitung Kementerian ESDM. Penghitungan dilakukan dengan skema replacement cost.