TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kriteria dan cara penilaian dalam proses yang sudah memasuki tahap ketiga. Sebelumnya, sudah ada 35 nama yang dinyatakan lolos seleksi tahap dua pada 25 Februari 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang juga Ketua Pansel, menjelaskan, kriteria pertama yang dinilai adalah pengalaman, latar belakang keilmuan, dan keahlian yang dianggap memadai untuk jabatan yang dipilih. Kedua, makalah untuk menilai kompetensi serta visi-misi calon terhadap posisi yang dilamar.
Baca juga: Sri Mulyani: Keputusan Pansel OJK Aklamasi
"Ketiga, mengenai rekam jejak yang mencakup masukan dari masyarakat dan informasi serta data dari lembaga-lembaga yang berwenang," ujar Sri dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu malam, 1 Maret 2017.
Lembaga-lembaga itu meliputi catatan mengenai hasil fit and proper test di sektor industri jasa keuangan, baik di OJK, Bapepam-LK atau OJK terdahulu, maupun Bank Indonesia. Kemudian, catatan mengenai pelanggaran kode etik profesi serta catatan mengenai proses penyidikan oleh lembaga yang berwenang, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri.
Berikutnya, catatan mengenai laporan masyarakat kepada KPK soal indikasi perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme telah diverifikasi. Lalu, catatan KPK tentang pemenuhan kewajiban pelaporan LHKPN, hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), catatan daftar kredit macet, juga catatan mengenai pelanggaran di bidang jasa keuangan.
Terakhir, catatan mengenai pelanggaran sesuai dengan informasi Inspektorat Jenderal kementerian/lembaga terkait dan catatan keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sri menjelaskan, sumber informasi Pansel meliputi data dan dokumen yang diunggah peserta, seperti Daftar Riwayat Hidup, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, tanda terima LHKPN, dan SPT pajak. Kemudian, terdapat data dan informasi dari lembaga yang berwenang, yakni PPATK, KPK, BI, OJK, dan inspektorat jenderal kementerian/lembaga.
Sumber selanjutnya adalah masukan dari masyarakat yang disampaikan melalui saluran yang disediakan, seperti e-mail, WhatsApp resmi Pansel, surat, dan dokumen tertulis.
Sri menambahkan, penilaian yang dilakukan telah memenuhi keseluruhan aspek dan kriteria setiap calon dengan memperhatikan preferensi jabatan yang dipilih peserta.
GHOIDA RAHMAH