Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Kembali Ingatkan Sanksi Soal Tax Amnesty

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sambutan pada acara LPDP EduFair 2017 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, 31 Januari 2017. Tempo/Destrianita
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sambutan pada acara LPDP EduFair 2017 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, 31 Januari 2017. Tempo/Destrianita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menegaskan akan menerapkan sanksi maksimal terhadap para wajib pajak (WP) badan atau orang pribadi yang tidak mengikuti pengampunan pajak (Tax Amnesty).

Sebagai bentuk keseriusan mereka, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meminta jajarannya menganalisis secara terperinci aktivitas ekonomi WP badan maupun orang pribadi hingga ke tingkat subsektor yang selama ini berkontribusi rendah terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Kami akan melakukan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan secara konsisten. Tadi pak Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung akan mendukung pelacakan terhadap wajib pajak,” tegas Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (28 Februari 2017).

Menurutnya, jika dalam tiga tahun, pemerintah menemukan harta yang belum dideklarasikan atau sudah dideklarasikan namun belum mencakup semua harta, Otoritas Pajak akan menerapkan sanksi denda 2% per bulan atau 48% selama dua tahun.

“Bandingkan dengan Tax Amnesty yang tahap terkahir yang hanya dikenakan denda sebanyak 5%. Ini adalah kesempatan, karena akhir Maret nanti kebijakan tersebut akan berakhir,” jelasnya.

Sanksi bagi WP yang tidak mengikuti kebijakan itu tercantum dalam Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 11/2016. Sanksi itu berlaku jika petugas pajak menemukan harta tambahan yang diperoleh dalam kurun waktu 1 Januari 1985 sampai dengan Desember 2015. Harta itupun akan dihitung sebagai penghasilan.

Adapun dalam ayat (3) undang – undang yang sama ditegaskan, tambahan penghasilan tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan dan ditambah sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebanyak 200% pajak terutang.

Meski demikian, dia tak memungkiri, jika capaian pengampunan pajak merupakan salah satu yang terbaik dibandingkan sejumlah negara lainnya, misalnya di Cile dan India. Di dua negara tersebut, capaian program pengampunan pajak hanya 0,6% dari PDB, sedangkan Indonesia sampai saat ini mencapai 0,88% dari PDB.

Capaian itu ditunjukkan, hingga kemarin penerimaan negara dari implementasi kebijakan tersebut mencapai Rp112 triliun, total harta yang diungkap 4.118 triliun, Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 760.615, dan WP yang mengikuti program sebanyak 682.822.

Namun demikian, Sri Mulyani menganggap, dari sisi partisipasi WP ikut pengampunan pajak masih bisa ditingkatkan. Pasalnya, dari WP sebanyak 32 juta, WP yang wajib melaporkan SPT – nya sekitar 29,3 juta, hanya 12,6 juta yang melaporkan SPT.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jumlah tersebut jika dibandingkan jumlah 682.822 WP yang ikut pengampunan pajak masih sangat kecil.

“Makanya, kami menganggap dari sisi peserta masih sangat bisa ditingkatkan. Saat ini waktu implementasi TA tinggal sebulan lagi, karena itu kami berharap para WP yang belum memiliki NPWP atau punya NPWP namun belum menyerahkan SPT untuk mengikuti pengampunan pajak,” tambahnya.

Turunkan Pajak

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani berharap, berakhirnya implementasi pengampunan pajak tersebut segera diikuti perbaikan administrasi perpajakan. Perbaikan tersebut bisa dilakukan melalui revisi Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU PPh, hingga UU PPn.

Namun demikian, dia mencatat khusus PPh, pemerintah semestinya menurunkan tarif jenis pajak tersebut. Hal itu diperlukan untuk mendongkrak daya saing usaha di tengah ketidakpastian global dan rencana Amerika Serikat yang bakal mengeluarkan kebijakan pajak.

Selain soal, penurunan PPh, Hariyadi juga menyampaikan soal keluhan sejumlah WP terhadap perilaku petugas pajak. Persoalan petugas pajak tersebut acapkali menjadi kendala teknis bagi WP saat akan mendeklarasikan harta mereka dalam program pengampunan pajak.

Meski demikian, sejalan dengan pemerintah dia mengingatkan kepada para WP untuk ikut tax amnesty, pasalnya pada 2018 nanti pemerintah akan mengimplementasikan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang mendorong keterbukaan data keuangan. Dengan implementasi tersebut, semuanya bakal terbuka, termasuk data keuangan WP yang belum melaporkan SPT atau mengikuti pengampunan pajak.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.


Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

 Koordinator IM57+ M Praswad. Wikipedia
Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.


Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3 ketika ditemui usai acara Dialog Roadmap Perekonomian APINDO bersama Capres RI 2024-2029 di Menara Bank Mega Tendean, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/Adinda Jasmine
Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.


Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3 dalam acara Dialog Roadmap Perekonomian APINDO bersama Capres RI 2024-2029 di Menara Bank Mega Tendean, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/Adinda Jasmine
Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.


Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

8 April 2023

Gedung Kementerian ESDM. Foto : ESDM
Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

Kementerian ESDM angkat bicara soal ramainya pemberitaan soal bocornya dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

7 April 2023

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

Ditjen Pajak merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka program tax amnesty.


Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

7 April 2023

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

Ditjen Pajak Kemenkeu merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty hingga 31 Mei.


Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

1 Maret 2023

(Ki-ka) Direktur Pembiyaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman  melakukan sosialisasi sukuk ritel seri SR012 di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu 29 Februari 2020. EKO WAHYUDI l Tempo.
Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara seri PBS035 sebesar Rp156,522 miliar.


Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

31 Juli 2022

Aktivitas pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Palmerah, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Berdasarkan data di situs Direktorat Jenderal Pajak, hingga Senin (21/3), sebanyak 25.554 Wajib Pajak telah mengikuti Tax Amnesty Jilid Il atau program pengungkapan sukarela (PPS) dalam 80 hari pelaksanaannya.  TEMPO/Tony Hartawan
Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

Yustinus Prastowo menegaskan pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty.


Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura

2 Juli 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pandangan pemerintah terkait Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam rapat paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022. Rapat Paripurna tersebut beragendakan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 oleh BPK RI, pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan penyampain pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura

Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, terdapat 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS)