TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memastikan akan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang berkaitan dengan keterbukaan informasi keuangan wajib pajak. Hal ini berkaitan dengan rencana pemerintah mengejar wajib pajak yang menyembunyikan harta atau asetnya di dalam dan luar negeri.
"Ini untuk menyambut adanya Automatic Exchange of Information. Hal itu akan efektif berjalan Juli ini," ujar Presiden Joko Widodo saat melakukan sosialisasi kebijakan tax amnesty di JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Februari 2017.
Baca Juga: Presiden Berpesan Hindari Tumpang-Tindih Regulasi Keuangan
Sebagaimana telah diberitakan, aturan keterbukaan informasi keuangan dibutuhkan pemerintah untuk mengetahui wajib pajak siapa saja yang menyembunyikan asetnya di dalam dan luar negeri. Sebab, tanpa aturan itu, Ditjen Pajak tidak bisa memiliki akses langsung atas informasi rekening nasabah WNI di negara mana pun.
Untuk bisa memiliki akses tersebut, Indonesia harus terlebih dahulu memiliki payung hukum. Selain itu, ikut serta dalam kebijakan Automatic Exchange of Information yang dilakukan sekitar 100 negara dan efektif berjalan 2017-2018 ini.
Presiden Joko Widodo menjelaskan, keputusannya menetapkan payung hukum dalam bentuk perpu karena perkara waktu. Menurut dia, apabila payung hukum diputuskan dalam bentuk undang-undang, aturan hukum itu tidak akan selesai pada Juli 2017 ini.
Adapun dengan perpu tersebut, pasal-pasal yang terkait kerahasiaan bank wajib pajak dalam berbagai UU tidak akan berlaku lagi. Beberapa di antaranya adalah UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, dan UU Ketentuan Umum Perpajakan. "Nanti juga kami konsultasikan ke DPR," ujar Jokowi.
Presiden belum bisa menyebutkan apa isi dari perpu yang akan dibuat itu. Namun, ia menegaskan bahwa perpu ini dibuat agar syarat aturan hukum keterbukaan informasi terpenuhi dan Indonesia dianggap serius menangani penghindaran pajak.
"Kalau perpu tidak saya keluarkan, kita bisa dikucilkan negara-negara lain nanti. Dianggap sebagai negara yang tidak kredibel, ecek-ecek. Gak mau saya. Saya maunya Indonesia dipercaya dunia," ucap Jokowi.
Simak: Farewell Tax Amnesty, Sri Mulyani Beri Kesempatan Terakhir
Sebelumnya, Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Perpu tentang Keterbukaan Informasi Keuangan secara otomatis(Automatic Exchange of Information) akan dibahas dalam pertemuan para Menteri Keuangan negara G-20, pada Maret 2017.
"Sebelum G-20 yang dihadiri pimpinan negara (pada Juli), sebelum Mei akan ada assessment. Kita perlu menunjukkan bahwa Indonesia mengikuti AEoI sesuai waktunya," kata Suahasil di kantornya, Senin, 27 Februari 2017.
Selama ini, aparat pajak hanya dapat mengakses data perbankan atas izin Menteri Keuangan dan Bank Indonesia. Akses tersebut hanya diperoleh berdasarkan permintaan fiskus.
Dengan AEoI, kata Suahasil, aparat pajak dapat mengakses data perbankan nasabah WNI untuk memperketat kepatuhan pajak. "Kita atur sistemnya, supaya DJP bisa mengikuti. Tapi, kita uji dulu perpu yang tepat seperti apa."
ISTMAN M.P.