TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan bahwa pemerintah daerah Papua akan mendapatkan bagian dari divestasi saham PT Freeport Indonesia, unit usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc. Namun belum ada kepastian soal persentase bagian pemerintah Papua nantinya.
"Tentu mereka akan dapat. Sampai berapa persen, akan kami bicarakan dulu," kata Luhut saat ditemui di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Februari 2017.
Ketika ditanyai soal klaim Bupati Mimika yang menyatakan pemerintah pusat menjanjikan 10-20 persen dari divestasi saham Freeport untuk pemerintah Papua, Luhut membantahnya. "Ya, mereka mau minta segitu, tapi tak mungkinlah."
Baca: Antam Nyatakan Siap Garap Tambang Freeport
Luhut menjelaskan, soal mekanismenya dalam memberikan hasil divestasi saham Freeport ke pemerintah Papua baru akan dibicarakan nanti. Tapi dia memastikan akan ada bagian untuk masyarakat Papua. "Pasti akan dapat. Lihat saja nanti, baru dibicarakan."
Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng, sebelumnya menuturkan pemerintah pusat menjanjikan pembagian saham divestasi Freeport sebesar 10-20 persen. Hal ini diungkapkan Eltinus setelah bertemu dengan Luhut di kantornya.
Eltinus menuturkan nantinya saham hasil divestasi itu akan dimiliki Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, dan pemilik hak ulayat di wilayah sekitar tambang Freeport. Lalu sisanya dimiliki pemerintah pusat.
Baca: Bertemu Inalum, Luhut Bahas Holding BUMN Pertambangan
Pada 11 Januari 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau biasa disingkat PP Minerba.
PP ini menegaskan, perusahaan pemegang kontrak karya (KK) harus memurnikan mineral di Indonesia. Jika tidak membangun smelter, perusahaan itu dilarang melakukan ekspor. Kemudian jika ingin tetap melakukan ekspor, perusahaan harus mengubah statusnya dari KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Dengan menjadi IUPK, Freeport juga berkewajiban melepas 51 persen sahamnya kepada Indonesia tahun ini.
DIKO OKTARA