TEMPO.CO, Jakarta - PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (Antam) menyatakan kesiapannya jika ditunjuk pemerintah untuk mengelola tambang PT Freeport Indonesia bersama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dalam holding BUMN tambang.
"Kalau memang kami ditunjuk, ya kami dalam posisi siap," kata Sekretaris Perusahaan Antam Trenggono Sutioso pada saat dihubungi Tempo pada Senin, 27 Februari 2017. "Kami menunggu keputusan pemerintah seperti apa."
Baca: Presiden Jokowi Peringatkan Freeport
Menurut Trenggono, keputusan menunjuk Antam dan Inalum bergantung kepada kebijakan Kementerian BUMN dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Baik Antam maupun adalah badan usaha minik negara bidang pertambangan.
Lihat juga: Jika Kalah di Arbitrase, Freeport Dinilai Bakal Rugi Besar
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Inalum bersama Antam siap mengelola tambang Freeport di Papua. Pengelolaan oleh BUMN tersebut akan dilakukan kalau Pemerintah RI menang atas gugatan yang dilayangkan oleh Freeport ke Arbitrase Internasional seerti yang disampaikan oleh Freeport.
Simak: Pengamat: RI Bisa Menang Lawan Freeport Asalkan...
Pemerintah sedang berunding dengan PT Freeport Indonesia mengenai peralihan perjanjian pengelolaan tambang dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Freeport menolak IUPK dengan dalih mekanisme itu membutuhkan kepastian untuk kelancaran investasi tambang bawah tanah sebesar US$ 15 miliar hingga 2041. Freeport juga menolak kewajiban divestasi hingga 51 persen.
Chief Executive Officer Freeport-McMoran Richard C. Adkerson (kanan)
Perundingan dilakukan di tengah ultimatum dari Chief Executive Officer Freeport-McMoran, induk PT Freeport Indonesia, Richard C. Adkerson yang memberikan waktu 120 hari kepada Indonesia untuk mempertimbangkan pendapatnya, terhitung dari pertemuan terakhir kedua belah pihak pada Senin, 13 Februari 2017.
Baca: Sri Mulyani: Sikap Freeport Merugikan Diri Sendiri
Jika sampai waktu yang ditentukan belum ada kesepakatan, Freeport akan melanjutkan persoalan ini ke Arbitrase Internasional. Adkerson bahkan menuding Pemerintah RI melanggar ketentuan kontrak karya tahun 1991 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Pengambilalihan pengelolaan tambang Freeport oleh BUMN dijamin oleh Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Aturan ini meneranagkan, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP khusus (IUPK) dari pemodal asing hingga tahun ke-10, wajib melepas sahamnya paling sedikit 51 persen kepada peserta Indonesia.
Mengenai pengambilalihan itu, Trenggono menolak menjelaskan tentang kesiapan Antam dengan alasan menunggu keputusan final dari pemerintah. "Pada intinya, kami siap."
GHOIDA RAHMAH