Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU Perikanan, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah

image-gnews
Ilustrasi nelayan. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Ilustrasi nelayan. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Marthin Hadiwinata mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha perikanan. Revisi tersebut semestinya memuat pasal-pasal yang lebih menekankan pada kegiatan pasca produksi.

"Dengan menekankan kegiatan pasca produksi, akan meningkatkan nilai komoditas perikanan yang dapat bersaing di dalam maupun di luar negeri," kata Marthin dalam  keterangan tertulis, Senin, 27 Februari 2017.

Baca Juga: Debat Menteri Susi dan DPR Soal Pasal Perikanan

Menurut Marthin, UU Perikanan belum mengatur kegiatan pasca-produksi. UU Perikanan,  condong pada kegiatan produksi. "Sebanyak 52 persen membahas produksi, 29,4 persen praproduksi, 15 persen pra hingga pasca produksi, dan hanya 17,6 persen pasca produksi," ujarnya. Draf revisi UU Perikanan terakhir pun masih berbicara pada tataran produksi.

Marthin menambahkan, lapangan pekerjaan di sektor perikanan masih terbuka lebar. Namun,  hal-hal mengenai perlindungan pekerja yang baik masih belum diatur dalam UU Perikanan. Misalnya terkait kondisi kerja yang layak, perlindungan asuransi dan masa tua, pengawasan ketenagakerjaan yang kuat, hingga masalah pengupahan.

Marthin meminta agar masalah terkait hasil uji petik terhadap 226 sampel kapal ikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2015 lalu mendapatkan perhatian khusus. Dalam hasil uji petik itu, lebih dari 80 persen kapal ikan melakukan mark-down berat kotor atau gross tonnage (GT) menjadi kurang dari 30 GT.

Dia menilai, kecurangan pemilik kapal ikan  berimbas pada penghindaran kewajiban pajak hingga pungutan hasil perikanan. Hal itu diperparah dengan kemudahan akses BBM bersubsidi. "Permasalahan itu tidak diatur dalam UU Perikanan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Kalla Berikan Tip agar UMKM Jadi Konglomerat

Terkait nelayan-nelayan kecil, menurut Marthin, masih termajinalkan. Mereka diberikan kebebasan menangkap ikan. Tapi, tidak ada upaya dari pemerintah untuk melindungi wilayah perikanan tangkap yang telah dimanfaatkan secara turun temurun.

"Ini membuat nelayan-nelayan kecil harus bersaing dengan perusahaan perikanan. Belum lagi mereka harus berhadapan dengan  proyek reklamasi, proyek infrastruktur di pesisir, dan proyek pariwisata yang meminggirkan mereka," ucap Marthin.

Pada awal Februari, pemerintah bersama DPR kembali membahas revisi UU Perikanan. Revisi itu ditujukan untuk memperkuat aturan dalam pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF), penyederhaan pengurusan izin kapal tangkap, dan penguatan sistem pengembangan perikanan yang berorientasi kepada pemerataan kesejahteraan yang berkeadilan bagi masyarakat.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

7 hari lalu

Delapan awak kapal WNI di  kapal kargo di Taiwan, 28 Oktober 2022. (ANTARA FOTO/FAHMI FAHMAL SUKARDI)
DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendesak pemerintah untuk mengusut dugaan kejahatan perikanan di laut Arafura.


Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

16 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.


Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

18 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.


Terkini Bisnis: Sri Mulyani Masih Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,2 Persen, Bahlil Debat dengan Luhut

36 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terkini Bisnis: Sri Mulyani Masih Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,2 Persen, Bahlil Debat dengan Luhut

Sri Mulyani masih yakin pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap bisa mencapai 5,2 persen pada tahun ini.


Inflasi Komoditas Perikanan 2,61 Persen, Ditopang Produksi Melimpah

37 hari lalu

Permintaan Ikan Meningkat Selama Ramadan dan Lebaran, KKP: Harganya Terjangkau dan Stabil
Inflasi Komoditas Perikanan 2,61 Persen, Ditopang Produksi Melimpah

KKP menargetkan inflasi komoditas perikanan tahun 2023 sebesar 3+1 persen.


KKP Anggarkan Rp 662 Miliar untuk Kesetaraan Gender, Ada 148 Ribu Perempuan di Sektor Perikanan

37 hari lalu

Para pekerja membongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan nilai ekspor hasil perikanan di dalam negeri pada 2024 sebesar USD7,20 miliar atau setara Rp112,1 triliun. Angka tersebut naik signifikan dari realisasi ekspor produk perikanan hingga November 2023, di mana nilai sementara ada di kisaran USD5,6 miliar atau setara Rp87,25 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
KKP Anggarkan Rp 662 Miliar untuk Kesetaraan Gender, Ada 148 Ribu Perempuan di Sektor Perikanan

Anggaran untuk mendukung perempuan dan disabilitas yang ada dalam sektor perikanan nasional.


Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

38 hari lalu

Delapan awak kapal WNI di  kapal kargo di Taiwan, 28 Oktober 2022. (ANTARA FOTO/FAHMI FAHMAL SUKARDI)
Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

Pengusaha yang hanya mengejar keuntungan telah menyebabkan luasnya praktik kerja paksa, perdagangan manusia, dan perbudakan di sektor perikanan.


Edi Damansyah Dorong Produksi Perikanan Kukar

38 hari lalu

Edi Damansyah Dorong Produksi Perikanan Kukar

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, membuat program Dedikasi Kukar Idaman untuk para nelayan dan pembudidaya ikan di Kecamatan Anggana.


Gagal, Isu Pertanian dan Subsidi Perikanan Belum Disetujui WTO

51 hari lalu

Para pekerja membongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan nilai ekspor hasil perikanan di dalam negeri pada 2024 sebesar USD7,20 miliar atau setara Rp112,1 triliun. Angka tersebut naik signifikan dari realisasi ekspor produk perikanan hingga November 2023, di mana nilai sementara ada di kisaran USD5,6 miliar atau setara Rp87,25 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Gagal, Isu Pertanian dan Subsidi Perikanan Belum Disetujui WTO

Isu soal pertanian dan subsidi perikanan belum disetujui dalam KTM13 WTO di Abu Dhabi lalu. Meski demikian, sudah disetujui sekitar 80 member WTO.


Produksi Garam Nasional Lampaui Target

56 hari lalu

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,