Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dukung Pemerintah, Peradi Teliti Kelemahan Hukum Freeport

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan memberikan keterangan pers usai mengikuti audiensi bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, 27 Februari 2017. Tempo/Destrianita
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan memberikan keterangan pers usai mengikuti audiensi bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, 27 Februari 2017. Tempo/Destrianita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah dalam menghadapi PT Freeport Indonesia yang akan membawa perselisihan terkait kontrak kerja ke Lembaga Arbitrase Internasional.

Menurut Otto, dalam perjanjian kontrak antara pihak Freeport dengan Indonesia terkait Izin usaha pertambangan di Indonesia, telah disebutkan bahwa Freeport harus mengikuti peraturan pemerintah Indonesia dari waktu ke waktu.

“Jadi jangan dianggap dengan peraturan yang dibuat pemerintah, itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap kontrak. Tidak. Karena ada ketentuan yang mengatakan bahwa itu harus diikuti. Harus taat juga pada peraturan itu,” kata Otto di Kantor Kementerian ESDM, Senin, 27 Februari 2017.

Baca : Menteri Luhut: Dibahas Proses BUMN Akuisisi Freeport

Otto menambahkan, berbicara mengenai perjanjian, pihaknya menganalisis justru Freeport yang terlebih dahulu melakukan dugaan pelanggaran kontrak, antara lain perusakan lingkungan hidup, pembangunan smelter yang tak kunjung selesai, dan lain-lain.

“Itu sedang kami teliti. Dugaan-dugaan ini akan kami buktikan dulu. Soal smelter, dan sebagainya, konsentrat, nanti detailnya akan kami rumuskan setelah itu akan kami publikasikan lagi di media,” ucap dia.

Selain itu, Otto mendapatkan informasi dari Menteri ESDM, Ignasius Jonan tentang status ketenagakerjaan orang Indonesia yang bekerja di perusahaan asal Amerika Serikat itu. Karyawan Freeport asal Indonesia sebenarnya tidak mendapat upah istimewa, dan hanya sesuai upah minimum regional (UMR), meski mereka telah bekerja keras. Bukan seperti hidup dalam kemewahan yang selama ini diberitakan.

Baca : Peradi: Ada Peluang Freeport Bisa Digugat Pidana

Adapun dari 12 ribu pegawai, sebanyak 4 ribu pegawai berasal dari lokal yang umumnya bekerja di level bawah, dan sisanya 8 ribu orang bukan berasal dari Papua. “Berarti ini nggak akan membawa kemakmuran bagi masyarakat. Peradi di sini ingin memberikan dukungan penuh kepada pemerintah agar jangan mau lagi seperti dulu, ada deal-dealan dan sebagainya,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Otto, pengacara yang terkenal namanya sebagai kuasa hukum kasus “kopi sianida” yang melibatkan terpidana Jessica Kumala Wongso itu menuturkan, hari ini menemui Menteri Jonan untuk membahas advokasi mereka terhadap pemerintah Indonesia dalam menghadapi gugatan Freeport di proses arbitrase internasional.

Sebelumnya, Chief Executive Officer Freeport-McMoran, Richard Adkerson, menyatakan perusahannya memberikan waktu 120 hari kepada Indonesia untuk mempertimbangkan perbedaan yang terjadi antara Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Freeport. Waktu 120 hari tersebut terhitung dari pertemuan terakhir kedua belah pihak pada Senin, 13 Februari 2017. Jika tidak, maka Freeport akan membawa permasalahan kontrak ini ke dalam arbitrase internasional.

Untuk diketahui, pada 11 Januari 2017 lalu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat  atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara atau biasa disingkat PP Minerba.

Baca : Perhimpunan Advokat Dukung Jonan Lawan Gugatan Freeport

PP ini menegaskan perusahaan pemegang KK harus memurnikan mineral di Indonesia. Jika tidak membangun smelter maka dilarang ekspor. Kemudian jika ingin tetap ekspor harus mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK. Dengan menjadi IUPK, maka Freeport juga berkewajiban melepas 51 persen sahamnya kepada Indonesia tahun ini.

Pada 25 Januari 2017 lalu, perusahaan tambang emas dan tembaga ini juga sempat menyatakan mempertimbangkan langkah hukum (legal action) untuk menggugat pemerintah Indonesia. Langkah itu menyusul perusahaan tidak mendapatkan izin ekspor. Sebab berdasarkan KK, Freeport memiliki hak untuk mengekspor konsentrat tembaga tanpa pembatasan atau kewajiban membayar bea ekspor.

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

3 jam lalu

Presiden Jokowi ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.


Otto Hasibuan Sebut Peradi Tak Dukung Capres-Cawapres Tertentu di Pilpres 2024

9 Desember 2023

Otto Hasibuan, mantan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat ditemui di kantornya di Jakarta, 22 Januari 2018. Meski enggan menyebutkan kekayaannya, Otto tidak membantah rutin berlibur ke luar negeri sebanyak empat kali setahun. TEMPO/Nurdiansah
Otto Hasibuan Sebut Peradi Tak Dukung Capres-Cawapres Tertentu di Pilpres 2024

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan memastikan organisasi itu tak mendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.


Peradi Gelar Rakernas di Solo, Tolak Rencana Pembentukan Dewan Advokat Nasional

8 Desember 2023

Otto Hasibuan, mantan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat ditemui di kantornya di Jakarta, 22 Januari 2018. Meski enggan menyebutkan kekayaannya, Otto tidak membantah rutin berlibur ke luar negeri sebanyak empat kali setahun. TEMPO/Nurdiansah
Peradi Gelar Rakernas di Solo, Tolak Rencana Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Otto menyatakan Peradi telah menyepakati soal penolakan terhadap rencana pembentukan DAN tersebut


Ignasius Jonan Disebut Anies Baswedan Jika Bangun Kereta Api di Kalimantan Selatan, Ini Serba-serbi Eks Menhub

6 Desember 2023

Menteri ESDM Ignasius Jonan. ANTARA
Ignasius Jonan Disebut Anies Baswedan Jika Bangun Kereta Api di Kalimantan Selatan, Ini Serba-serbi Eks Menhub

Anies Baswedan sebut akan libatkan Ignasius Jonan bangun jalur kereta api di Kalimantan Selatan, jika terpilih. Ini serba-serbi eks Menhub itu.


Sosok Ignasius Jonan, yang Dilirik Anies untuk Bantu Urus Kereta Api Bila jadi Presiden

6 Desember 2023

Ignasius Jonan. TEMPO/Tony Hartawa
Sosok Ignasius Jonan, yang Dilirik Anies untuk Bantu Urus Kereta Api Bila jadi Presiden

Anies Baswedan berjanji bakal melibatkan mantan Menhub Ignasius Jonan dalam pembangunan transportasi kereta api di Kalimantan.


Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

3 Desember 2023

Tambang Freeport. REUTERS/Muhammad Yamin
Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

Hingga November tahun ini, PT Freeport Indonesia telah memproduksi 1,6 miliar pon tembaga dan 1,9 juta ons emas .


Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

2 Desember 2023

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto (kedua kiri) bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas (kedua kanan) meninjau pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis, 2 Februari 2023. Pembangunan proyek tersebut kini mencapai 51,7 persen dan ditargerkan selesai pada akhir 2023. ANTARA/Rizal Hanafi
Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

Freeport menyiapkan dana sebesar 370 juta dolar AS untuk menutup tambang di Tembagapura.


Citibank Tutup Layanan Consumer Banking, Berikut 5 Tokoh Alumnusnya: Ada Ignasius Jonan

25 November 2023

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  Ignatius Jonan berbincang dengan penumpang saat mencoba kereta bandara yang melayani rute Stasiun Sudirman Baru - Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu malam, 7 Januari 2018.  (Dok Biro Komunikasi Kementerian ESDM)
Citibank Tutup Layanan Consumer Banking, Berikut 5 Tokoh Alumnusnya: Ada Ignasius Jonan

Citibank tutup bisnis consumer banking dan kartu kredit di Indonesia sejak 17 November lalu. berikut 5 tokoh alumnus Citibank, termasuk Ignatius Jonan


Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

19 November 2023

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Iriana Jokowi saat berkunjung ke Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, 1 September 2022. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

Izin operasi tambang perusahaan Freeport Indonesia kembali diperpanjang hingga 2061. Begini awal mula konsesi tambang tembaga dan emas di Papua ini.


Ignasius Jonan Diangkat Jadi Komandan Ksatria Santo Gregorius Agung oleh Paus

18 November 2023

Duta Besar Vatikan untuk Indonesia (Nuntius Apostolik), Mgr. Piero Pioppo menyematkan bintang penghargaan kepada Ignasius Jonan di Kedutaan Besar Vatikan, Rabu, 15/11/2023. (Foto: HIDUP/F.Hasiholan Siagian)
Ignasius Jonan Diangkat Jadi Komandan Ksatria Santo Gregorius Agung oleh Paus

Paus Fransiskus memberikan penghargaan untuk tiga tokoh awam Katolik Indonesia, mereka adalah Ignasius Jonan, Lucia Maria Liando, dan Rudy Lawantara.