TEMPO.CO, Jakarta - Tunggakan pelanggan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini mencapai Rp3,8 miliar.
Baca : BKPM: Australia Tertarik Investasi US$ 5 Miliar di Indonesia
Pelaksana tugas Direktur PDAM Rejang Lebong, Endang Usmansyah mengatakan total tunggakan pelanggan PDAM terhitung sejak 1982 lalu sampai saat ini mencapai Rp3,8 miliar.
"Kalau total tunggakan mulai dari tahun 1982 sampai saat ini mencapai Rp3,831 miliar. Sedangkan tunggakan khusus tahun 2017 sampai dengan pertengahan Februari lalu sebesar Rp1,444 miliar," katanya saat dihubungi di Rejang Lebong, Ahad 26 Februari 2017.
Baca : Menjelang Akhir Februari, Repatriasi Tax Amnesty Rp 141 Triliun
Untuk itu pihaknya saat ini tengah mengupayakan penagihan ke rumah-rumah pelanggan yang menunggak pembayaran rekening per bulan. Selain itu PDAM Rejang Lebong juga menjalin kerja sama dengan pihak Kejari Rejang Lebong terutama dalam memberikan penindakan berupa sanksi pemutusan pelanggan yang menunggak.
"Para pelanggan yang diputuskan ini karena menunggak pembayaran rekening selama lebih dari tiga bulan, pelanggan ini juga sudah diberikan peringatan sebelum dilakukan pemutusan sambungan," katanya.
Para pelanggan yang menunggak pembayaran rekening ini diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Jika tidak ada upaya melunasi tunggakan, petugas melakukan pemutusan sambungan ke rumah masing-masing pelanggan yang menunggak.
Pelanggan yang sudah diputuskan dalam periode Januari dan Februari sudah ada 21 pelanggan. Dari 21 pelanggan yang dikenakan sanksi pemutusan sambungan ini tambah dia, tersebar dalam lima kecamatan yakni Kecamatan Curup, Curup Tengah, Curup Timur, Curup Selatan dan Kecamatan Curup Timur.
ANTARA