TEMPO.CO, Semarang - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meneken surat izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR), di Kabupaten Rembang. Surat diteken ganjar pada Kamis, 23 Februari 2017. Dia yakin telah memenuhi sejumlah kajian sebagai syarat akdemik yang melibatkan pihak penolak pabrik.
“Latar belakang paling kuat (surat izin itu) proses di sidang analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal),” kata Ganjar, saat wawancara di ruang kerjanya, Jum’at 24 Februari 2017.
Menurut Ganjar, kajian Amdal itu telah melibatkan pihak yang kontra pembangunan, baik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaringan Masyarakat Peduli Pengunungan Kendeng (JMPPK). Namun dia menyayangkan sejumlah kelompok kontra itu tak hadir, termasuk Walhi. Sedangkan JMPPK melakukan walk out.
Baca: Terbitkan izin Semen Rembang, Ganjar Segera Lapor Jokowi
“Sayang mereka yang menolak dari JMPPK walk out setelah paparan, maksudnya saya jangan walk out. Tunjukan salahnya di mana berdebat di situ, ini akan seksi banget dan menarik,” kata Ganjar menjelaskan.
Ia berharap saat kajian itu warga penolak pembangunan pabrik Semen Indonesia beradu dengan argumen dengan pakar dengan menampilkan data alasan penolakan pabrik semen yang bisa dibuktikan secara ilmiah.
Menurut Ganjar, meski secara aturan pemerintah jika pengajuan lahan adendum tak perlu wajib memanggil warga sekitar. “Saya beritikad baik saja, saya mau diskusi apa yang terjadi,” kata Ganjar.
Baca: 2016, Laba Waskita Karya Tumbuh 62,8 Persen
Menurut dia, surat izin yang dia teken mengacu sidang Amdal di dinas lingkungan hidup dan kehutanan Jawa Tengah. Selain hasil paparan para pakar, izin untuk Semen Indonesia itu juga mendapat dukungan dari masyarakat Rembang yang mengirimkan bukti dukungan 7 ribu kartu tanda penduduk.
Dengan keluarnya surat izin yang dia terbitkan itu saat ini Semen Indonesia bisa mulai beroperasi, sedangkan langkah selanjutnya tinggal menunggu izin usaha pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral untuk explorasi lahan kawasan kapur seluas luas lebih 293 hektare lahan di Kabupaten Rembang.
Sejak awal pembangunannya, pendirian pabrik semen di Rembang menuai pro kontra. Para petani terdampak pembangunan pabrik semen berkali-kali menyerukan penghentian pembangunan dan penambangan semen di Rembang.
Baca: Pertamina : Share Kilang Bontang Mayoritas Dimiliki Mitra
Izin operasional pabrik semen Rembang juga sempat dicabut oleh Mahkamah Agung. MA telah memenangkan Peninjauan Kembali petani Rembang lewat putusan bernomor 99 PK/TUN/2016. Semen Indonesia dinilai telah melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Dalam merespons putusan ini Gubernur Ganjar justru menerbitkan sejumlah SK yang tak sejalan dengan perintah MA. Hingga akhirnya pada 16 Januari 2017 Gubernur mengeluarkan SK Nomor 660.1/4 Tahun 2017, sebelum akhirnya mengeluarkan izin lingkungan.
EDI FAISOL