TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perkembangan negosiasi atau perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia sejauh ini berjalan lancar.
"Saya kira sudah diurus oleh Menteri ESDM, Pak Jonan ya biarin aja, itu kan sudah agreement dari dulu," ujar Luhut, saat ditemui seusai rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2017.
Terkait dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk mencapai win-win solution bagi kedua pihak, Luhut mengatakan tak ingin berandai-andai tentang kemungkinan negosiasi berakhir buntu atau deadlock. "Saya enggak mau berandai-andai, biarin aja jalan. Saya kira sekarang semua masih berjalan baik," ucapnya lagi.
Baca: Presiden Jokowi Peringatkan Freeport
Sebelumnya, Freeport menyatakan akan mematuhi permintaan pemerintah agar mengubah kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Namun Freeport meminta agar pemerintah menjamin stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal sama seperti yang tertuang dalam KK.
Baca Juga:
Baca: Hadapi Tekanan Freeport, Menteri Jonan Tawarkan 3 Opsi
Chief Executive Officer Freeport-McMoran (induk PT Freeport Indonesia) Richard Adkerson memberikan waktu 120 hari kepada Indonesia untuk mempertimbangkan perbedaan yang terjadi antara pemerintah Presiden Joko Widodo dan Freeport. Waktu 120 hari tersebut terhitung dari pertemuan terakhir kedua pihak pada Senin, 13 Februari 2017.
Jika tidak selesai, Freeport akan melanjutkan persoalan ini ke arbitrase internasional. Dia menuding pemerintah melanggar ketentuan kontrak karya tahun 1991 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Freeport pun menolak IUPK dengan dalih membutuhkan kepastian untuk kelancaran investasi tambang bawah tanah sebesar US$ 15 miliar hingga 2041. Perusahaan itu juga menolak kewajiban divestasi hingga 51 persen.
GHOIDA RAHMAH | ADITYA BUDIMAN