TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar memahami risiko yang akan diperoleh sebelum melakukan investasi agar tidak menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian.
"Yang namanya investasi itu tidak ada yang tanpa risiko, yang perlu itu dipahami seberapa minimal risikonya untuk menghindari kerugian," kata Kepala Kantor OJK Sumatra Barat Indra Yuheri di Kota Padang, Kamis, 23 Februari 2017.
Simak: Lagi, 7 Perusahaan Investasi Bodong Ditutup OJK
Indra menyampaikan hal itu pada acara silaturahim dan pertemuan triwulan OJK Sumbar dengan wartawan ekonomi dan bisnis. Dia mengatakan, masih banyak masyarakat yang mudah tergiur dengan tawaran investasi yang diiming-imingi keuntungan besar namun ternyata itu adalah penipuan. "Bukan hanya kalangan masyarakat bawah, yang terpelajar saja ada yang jadi korban, kalau sudah kejadian baru melapor ke OJK," ujar dia.
Indra menerangkan beberapa ciri investasi bodong antara lain menawarkan pengembalian hasil yang tidak masuk akal kemudian ada jaminan bahwa tidak ada risko sama sekali. Kemudian, pemberian bonus yang cukup besar bagi anggota yang berhasil merekrut anggota baru dan penyalahgunaan testimoni dari pihak tertentu yang memberikan penguatan dan kepercayaan. Berikutnya adalah janji kemudahan untuk menarik kembali aset yang diinvestasikan dengan jaminan keamanan aset yang diinvestasikan, kata dia.
Lihat pula: Gaduh Soal Freeport, JK: Iklim Investasi Bisa Terganggu
Indra mengakui pekerjaan rumah OJK adalah bagaimana mengedukasi masyarakat sehingga menjadi paham soal seluk beluk investasi agar tidak menjadi korban investasi bodong. "Jadi jangan ada yang memandang OJK sebagai pemadam kebakaran, setelah ada yang dirugikan baru ribut, padahal lebih baik mencegah sejak dini."
Ia juga menyampaikan bahwa OJK secara rutin mempublikasikan perusahaan-perusahaan yang dinilai menarik dana masyarakat lewat skema investasi yang ilegal dan berisiko.
Sebelumnya, Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Cabang Padang Reza Sadat Syahmeini mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas produk investasi sebelum menanamkan uangnya. "Jika ada penawaran investasi langkah pertama yang harus dilakukan adalah pastikan legalitasnya apakah terdaftar di OJK atau tidak," ujar dia.
Menurut dia, berdasarkan aturan semua pihak yang menghimpun dana masyarakat untuk investasi harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan berada dalam pengawasan lembaga itu. "Jika ada yang ragu apakah tawaran investasi aman atau tidak bisa menghubungi nomor layanan pengaduan OJK di 50065," ujarnya.
Reza menilai hal itu perlu dilakukan agar masyarakat terhindar dari penipuan berkedok investasi yang akan menyebabkan kerugian harta.
Menurut Reza. salah satu ciri penipuan dengan kedok investasi adalah peserta yang telah menanamkan uang diminta mencari anggota baru dan akan menerima komisi dengan menerapkan skema ponzi. Skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau perusahaan.
ANTARA