TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mendorong bank perkreditan rakyat (BPR) di wilayah kerja lembaga tersebut segera merger untuk memenuhi batasan modal inti.
Kepala OJK Malang Indra Krisna mengatakan beberapa BPR sudah melakukan merger pada 2016 dan Januari 2017. Pada 2016, lima BPR melebur menjadi dua BPR, sedangkan pada Januari 2017 dari dua BPR menjadi satu BPR sehingga jumlah BPR saat ini menjadi 83. "Berkurang bila dibanding posisi 2015 yang mencapai 89 BPR," ujarnya.
“Kami akan terus mendorong BPR yang modalnya kurang dari Rp 3 miliar untuk melakukan merger,” ucap Indra di Malang, Rabu, 22 Februari 2017.
Potensi merger, kata dia, sangat besar. Hal itu terjadi karena dari 83 BPR di wilayah kerja bank itu, 50 persen modal intinya di bawah Rp 3 miliar. Bahkan ada yang di bawah Rp 1 miliar.
BPR yang paling berpotensi dimerger adalah yang kepemilikannya dalam satu grup atau milik satu orang. Dengan merger, BPR diharapkan memenuhi batasan minimal modal intinya, kompetensi, dan efisien.
Sesuai dengan ketentuan OJKK, modal inti BPR ditetapkan Rp 6 miliar. BPR dengan modal inti kurang dari Rp 3 miliar wajib memenuhi modal inti minimum Rp 3 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019.
Selanjutnya, BPR tersebut wajib memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar paling lambat pada 31 Desember 2024.
Adapun BPR dengan modal inti paling sedikit Rp 3 miliar, dengan keluarnya peraturan OJK, sebelum 31 Maret 2015 harus sudah memenuhi Rp 3 miliar. Namun, yang kurang dari Rp 6 miliar, wajib memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019.
Menurut Indra, kebijakan OJK terkait dengan merger BPR tersebut bersifat ajakan. "Tidak memaksa. Namun, untuk memenuhi kecukupan modal, kompetensi, dan efisiensi, kebijakan merger paling bijak."
Dia juga berpendapat, adanya persyaratan ketentuan peningkatan modal inti BPR memperkuat kinerja BPR, selain kompetensi dan efisiensi. Penguatan kinerja BPR diperlukan guna menghadapi persaingan pasar bebas ASEAN.
Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Sukamto mengatakan BPR yang sudah merger dengan pertimbangan penguatan modal baru terealisasi di wilayah kerja OJK Malang.
Dia berharap apa yang dilakukan BPR di Malang bisa diikuti BPR di wilayah kerja OJK Regional 4 Jawa Timur.
Menurut Indra, dengan adanya merger, akan ada efisiensi dari kinerja BPR. Bank itu, yang sebelumnya ada tiga direktur, dengan dilebur, hanya tersisa satu direktur. “Kalau banyak direktur kan biaya operasional BPR terkuras untuk gaji mereka,” ujarnya.