TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membantu Direktorat Jenderal Pajak untuk menghitung pajak Google jika diperlukan. Verifikasi hitungan pajak dan belanja iklan Google saat ini digarap Direktorat Jenderal Pajak.
Baca : Kasus Freeport, Sri Mulyani: Semua Demi Penerimaan Negara
"Kita sih membantu, cuma itu leading-nya Ditjen Pajak," ujar Samuel Pangerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.
Menurut dia, pihaknya tidak bisa langsung menghitung belanja iklan, jika tidak diminta Ditjen Pajak. "Kalau untuk cari solusinya kita bisa, untuk bantu pantau operasinya kita bisa."
Baca : Sosialisasi Tax Amnesty, Direktorat Jenderal Pajak Gandeng Pemuka Agama
Namun, mengenai perhitungan tersebut Kemkominfo hanya bisa membantu untuk ke depannya, sedangkan untuk perhitungan waktu ke belakang pihaknya merasa kesulitan. "Ini kan sudah terjadi, susah kalau suruh bantu hitungin. Kalau ke depannya kita bisa bantu hitungin, bisa buatin sistemnya. Kalau untuk ke belakangnya, harus ada pembicaraan ke sana(Google)," kata Samuel.
Samuel berujar, Google yang kini sudah memiliki kantor perwakpajaki Indonesia tentunya sudah ada badan hukum yang jelas dan sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Seharusnya kalau pajak itu bisa dihitung. Rincian kegiatannya itu kan ada. Untuk badan hukum kan Google sudah ada perwakilannya di sini."
"Yang penting kalau menurut saya dia bisa bayar pajak. Itu sudah dapat NPWP, persyaratan lainnya yang penting dia ada kantor perwakilan yang bisa dicari di mana. Ada NPWP yang dia punya, jadi bayar pajaknya gampang," lanjut dia.
RICHARD ANDIKA | ALI HIDAYAT