Tahun 1991
- Kontrak karya generasi II (1992-2014)
- Total eksploitasi : 3.992 ribu ton
Baca : Soal Freeport, Wakil Menteri Energi: Sudah Saatnya Indonesia Berdaulat
Tahun 2009
- Kewajiban penghiliran tambang mulai diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara selalu berubah-ubah.
- Peraturan Pemerintah No 23/2010 menyebutkan kewajiban divestasi hingga 20 persen.
- Peraturan Pemerintah No 24/2012 menyatakan kewajiban divestasi sebesar 51 persen hingga tahun kesepuluh.
- Peraturan Pemerintah No 1/2014.
- Peraturan Pemerintah No 77/2014 menyebut kewajiban divestasi tambang bawah tanah 30 persen. Perpanjangan diajukan paling cepat dua tahun sebelum kontrak karya berakhir.
Baca : Tanpa Freeport, Bea-Cukai Jamin Penerimaan APBN Aman
Tahun 2017
- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 1/2017. Dalam PP ini kontrak karya diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus. Kewajiban divestasi bertahap hingga 51 persen.
12 Januari 2017
Ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia berhenti.
Realisasi Ekspor Freeport
Freeport mendapatkan rekomendasi izin ekspor bersyarat :
- Juli 2014-Januari 2015 : 756 ribu ton
- Januari 2015-Juli 2015 : 756 ribu ton
- Juli 2015-Februari 2016 : 775 ribu ton
- Februari 2016-Agustus 2016 : 1,03 juta ton
- Agustus 2016-Januari 2017 : 1,4 juta ton
ABDUL MALIK | AGUS SUPRIYANTO (DIOLAH DARI BERBAGAI SUMBER)
Video terkait: