TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mencari jalan terbaik menanggapi tuntutan PT Freeport Indonesia. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menyatakan Presiden Joko Widodo memberi arahan terkait masalah Freeport.
Baca : Masalah Freeport, Menteri Luhut: Kita Tak Bisa Diatur
Arcandra mengatakan presiden ingin solusi bagi Freeport menemukan jalan terbaik dan tidak melanggar hukum. Ia berharap Freeport Indonesia tidak menempuh jalur arbitrase untuk menyelesaikan persoalan.
Baca : Freeport Ancam ke Arbitrase, Jatam: Nyanyian Lama
Dia mengatakan sebisa mungkin solusi yang ditawarkan tidak melanggar hukum. "Solusi-solusi tersebut sudah kami cari setelah terjadi diskusi alot," kata Arcandra di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.
Ia tidak bisa memprediksi apakah jalur arbitrase internasional akan ditempuh oleh Freeport. Di sisi lain, Arcandra pun tak bisa memprediksi dampak yang akan terjadi bila jalur arbitrase yang dipilih.
Baca Juga:
Menurut dia, sudah saatnya Indonesia menjadi negara yang berdaulat. "Saya belum tahu tuntutan mereka apa (bila arbitrase yang dipilih)," ucapnya.
Kemarin, Chief Executive Officer Freeport-McMoran, Richard Adkerson, menyatakan perusahannya memberikan waktu 120 hari kepada Indonesia untuk mempertimbangkan perbedaan yang terjadi antara Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Freeport. Waktu 120 hari tersebut terhitung dari pertemuan terakhir kedua belah pihak pada Senin, 13 Februari 2017.
"Dalam surat itu ada waktu 120 hari di mana pemerintah Indonesia dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada. Kalau tidak selesai, Freeport punya hak untuk melakukan arbitrase," kata Adkerson.
Adkerson menyatakan, pihaknya bersiap membawa permasalahan antara Freeport dan pemerintah ke lembaga arbitrase internasional, jika selama jangka waktu itu permintaan Freeport tak dipenuhi oleh pemerintah.
ADITYA BUDIMAN | DIKO OKTARA