TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu, menanggapi ancaman Freeport akan membawa masalah kontrak karya ke Badan Arbitrase, dengan mengatkan tak perlu ada ultimatum. "Masa ancam-mengancam kayak di pasar saja. B to B itu tidak ada ancam mengancam," kata dia di DPR, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.
Baca : Freeport Sebut Pemerintah Jokowi Sepihak Putuskan Kontrak
Freeport Ultimatum Jokowi Soal Kontrak, Ini Alasannya
Freeport berencana menggugat pemerintah ke arbitrase nasional jika tidak menemukan titik tengah dari perselisihannya dengan pemerintah. Pemerintah mengubah Kontrak Karya Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Freeport memberikan waktu selama 120 hari terhitung sejak Jumat, 17 Februari 2017 untuk berunding. Jika tidak ada kesepakatan, Freeport mengancam menggugat ke arbitrase.
Gus Irawan optimistis pemerintah tak akan kalah jika akhirnya kedua belah pihak beradu. Menurut dia, pemerintah sudah menjalankan kebijakan sesuai konstitusi yang berlaku. "Enggak ada tuh dibawa undang-undang kami ke arbitrase. Berarti kan diterima," kata Gus.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha, tidak menyarankan pemerintah dan PT Freeport Indonesia beradu di arbitrase internasional. Ia menyarankan kedua belah pihak memaksimalkan negosiasi.
Baca : Gerilya Freeport Setelah Temui Sri Mulyani dan Jonan
"Forum arbitrase akan menimbulkan situasi tidak kondusif dalam hubungan pemerintah dan Freeport," kata dia di DPR, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017. Pasalnya, kedua belah pihak sudah bekerja sama selama 50 tahun.
Ia mengatakan jika Freeport menang, perjanjian Kontrak Karya (KK) perusahaan hanya berlaku sampai 2021. Untuk kerja sama ke depannya, pemerintah mungkin saja ragu melanjutkan kontrak lagi dengan Freeport.
Satya mengingatkan Freeport telah melanggar Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba jika bersikukuh mempertahankan KK. Beleid tersebut mewajibkan KK membangun smelter dalam waktu lima tahun dengan tenggat pada 2014.
Namun Freeport tidak mampu menunaikan kewajiban itu. "Saat ini jelas-jelas dia langgar," katanya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto optimistis pemerintah bisa menang jika Freeport bersikukuh menggugat ke arbitrase. "Yang jago-jago arbitrer kami juga banyak," kata dia. Namun Agus mendukung negosiasi untuk lebih diutamakan.
VINDRY FLORENTIN