TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) meluncurkan program Jaringan Konektivitas Koperasi atau CashCoop.
Program tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kemenkop dengan PT Finnet Indonesia, anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM). Aplikasi ini akan diberikan ke koperasi secara gratis, sehingga koperasi tidak perlu lagi menanggung join fee atau biaya lainnya.
“Saya minta agar koperasi minimal menggunakan terlebih dahulu sambil menunggu pengembangan-pengembangan lain yang akan kami koordinasikan dengan tim dari Finnet,” kata Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Februari 2017.
Baca : Ini Alasan Freeport Menolak Izin Pertambangan Khusus
Braman memastikan, penggunaan aplikasi CashCoop membuat transaksi bisnis koperasi ketika berhubungan dengan bank, tidak akan semahal transaksi antar perbankan. Keuntungan lainnya, anggota koperasi juga akan memiliki kesempatan bisnis sesuai dengan fitur layanan yang diberikan. Karena tantangan koperasi ke depan semakin berat dari lembaga keuangan modal besar dan kuat dari sisi teknologi informasi.
Kementerian Koperasi berharap, adanya koperasi inklusif dapat menjadi model yang dapat menggantikan posisi lembaga keuangan saat ini. “Oleh karena itu, koperasi harus memanfaatkan layanan CashCoop ini secara maksimal,” tutur Braman.
Direktur Utama Finnet Indonesia, Niam Dzikri, menyebutkan, aplikasi CashCoop memiliki fungsi sebagai payment system dan funding. Adapun untuk payment system diantaranya cashless untuk koperasi, pembelian (pulsa, token listrik, penjualan online), dan transfer. “Ini semua bisa dinikmati koperasi dan anggota koperasi,” kata Niam.
Baca: Lelang Frekuensi 2.100 MHz dan 2.300 MHz Segera Digelar
Menurut Braman, aplikasi CashCoop merupakan bagian dari program pemerintah yang sebelumnya telah meluncurkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) dengan payung hukum Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016.
“Koperasi akan mendapatkan posisi tawar (bargaining position) yang setara dengan perbankan, jika koperasi berhasil menerapkan sumber teknologi informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Jaringan koperasi inklusif inilah yang merupakan tindak lanjut atas Perpres SNKI ini,” tutur Braman.
Ia menambahkan, posisi keuangan inklusif Indonesia pada 2014 baru mencapai 36 persen. Dengan adanya SNKI, ditargetkan tingkat akses keuangan Indonesia pada 2019 bisa mencapai 75 persen. Menurut Braman, dengan adanya aplikasi CashCoop berarti tantangan koperasi untuk menerapkan financial technology (fintech) telah terjawab.
Baca: Sejumlah Bank Syariah Tidak Agresif Buka Cabang Baru
Kemenkop bersama Finnet akan terus mengembangkan aplikasi ini hingga nantinya akan banyak transaksi yang dapat dilakukan koperasi sesuai dengan kondisi kebutuhan koperasi, diakses melalui jaringan khusus koperasi dan keuntungannya juga untuk koperasi (fee base income). Karena dengan CashCoop, koperasi juga bisa melakukan bisnis pembelian pulsa, pembayaran listrik, perusahaan daerah air minum, dan transaksi lainnya.
Dia mengilustrasikan, berdasarkan data 2015 jumlah koperasi di Indonesia mencapai 212.135 unit, dengan 150.233 koperasi aktif. Sementara jumlah anggota koperasi sebesar 37 juta orang dengan omzet usaha keseluruhan transaksi mencapai Rp 266, 1 triliun. Menurut Braman, hal tersebut merupakan potensi yang bagus untuk dikembangkan. “Ekosistem inilah yang kita harapkan akan dinikmati dari koperasi dan untuk koperasi dengan memanfaatkan fintech", imbuh Braman.
DESTRIANITA