TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada lebih dari 1.000 usaha gadai swasta tak berizin di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan kebanyakan usaha gadai ini banyak ditemukan di pinggiran jalan kota-kota besar.
Baca : Oleh-oleh Menteri Susi dari Ceko
"Yang ditawarkan oleh mereka adalah proses yang mudah dan relatif lebih cepat dibandingkan yang konvensional," ujar Firdaus, di Gedung Dhanapala, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
OJK tahun lalu telah menerbitkan regulasi POJK Nomor 31 /POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian. Firdaus mengatakan peraturan itu diterbitkan untuk memperkuat usaha pegadaian di Indonesia.
Baca : Semen Indonesia Yakin Gubernur Ganjar Dukung Pabrik Rembang
Upaya yang dilakukan di antaranya secara internal melalui penataan satuan kerja yang menangani perizinan dan pengawasan pegadaian.
Regulasi tentang usaha pegadaian di antaranya meliputi bentuk badan hukum dan kepemilikan, permodalan, mekanisme pendaftaran atau perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, pelaporan, serta pengawasan dan pemeriksaan.
Dengan adanya aturan itu pemilik usaha gadai harus mendaftarkan diri ke OJK, paling lambat dua tahun setelah peraturan ini terbit, yaitu pada akhir Juli 2016. "Saat ini yang berizin baru belasan," kata Firdaus lagi.
GHOIDA RAHMAH