Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CEO Garuda dan Rolls-Royce Akan Bertemu Pekan Depan  

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Dirut Garuda Indonesia M Arif Wibobo (kiri) keluar dari pesawat dalam penerbangan perdana maskapai Garuda Indonesia Jakarta - Mumbai di Bandara Internasional Mumbai - Chhatrapati Shivaji International Airport (CSIA), Senin (12/12) malam. Garuda Indonesia secara resmi melayani penerbangan Jakarta - Mumbai (via Bangkok) dengan menggunakan pesawat jenis Boeing 737-800 NG yang berkapasitas 156 tempat duduk (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Dirut Garuda Indonesia M Arif Wibobo (kiri) keluar dari pesawat dalam penerbangan perdana maskapai Garuda Indonesia Jakarta - Mumbai di Bandara Internasional Mumbai - Chhatrapati Shivaji International Airport (CSIA), Senin (12/12) malam. Garuda Indonesia secara resmi melayani penerbangan Jakarta - Mumbai (via Bangkok) dengan menggunakan pesawat jenis Boeing 737-800 NG yang berkapasitas 156 tempat duduk (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.COJakarta - Maskapai milik pemerintah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), belum menentukan kelanjutan kerja sama dengan perusahaan produsen mesin pesawat dan mobil mewah Rolls-Royce Plc. Direktur Utama kedua perusahaan baru dijadwalkan bertemu pekan depan guna membahas kelanjutan kerja sama kedua perusahaan setelah sempat dihantam isu kasus suap yang mengemuka sejak Januari 2017.

Direktur Utama Garuda Arief Wibowo enggan menjelaskan secara rinci agenda dalam pertemuan pekan depan itu. Ia hanya mengatakan isu yang akan dibahas menyangkut strategi bisnis Garuda ke depan. "Ada macam-macam. Ada kelanjutan, ada kasus yang terakhir. Kami melakukan pembicaraan yang baik," katanya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.

Baca: Suap Mesin Garuda, Kenapa Rolls-Royce Tak Terjerat?

Hubungan bisnis Rolls-Royce dan Garuda Indonesia tercoreng setelah lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), pada Januari lalu mengeluarkan laporan mengenai dugaan suap Rolls-Royce kepada beberapa perusahaan di berbagai negara.

Di Indonesia, Rolls-Royce diduga menyuap mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar, agar membeli mesin pesawat di perusahaannya. Emirsyah diduga menerima uang sebesar 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau sekitar Rp 20 miliar serta barang senilai US$ 2 juta.

Seperti dilansir Financial Times, Kamis, 19 Januari 2017, Pengadilan Tinggi London mengungkap sejumlah daftar korupsi yang dilakukan Rolls-Royce yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun. Satu per satu daftar dugaan korupsi dan suap itu diakui Rolls-Royce.

Pengakuan itu di antaranya termasuk penggunaan rekening palsu untuk menyembunyikan penggunaan jasa ilegal distributor lokal, mencoba menggagalkan penyelidikan korupsi, hingga membayar puluhan juta pound sterling sebagai uang suap untuk memenangi kontrak pengadaan mesin dan penawaran lain di Indonesia, Thailand, Cina, dan Rusia.

Baca: Ini Daftar Panjang Kasus Suap Rolls-Royce 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara total, Rolls-Royce diperkirakan telah menuai keuntungan kotor lebih dari 250 juta pound sterling atau Rp 4,11 triliun dari daftar korupsi yang dilakukan. Sebagai bagian dari kesepakatan untuk menangguhkan penuntutan, Rolls-Royce akan membayar denda sejumlah 671 juta pound sterling atau Rp 11 triliun kepada pihak berwenang di Inggris, Amerika Serikat, dan Brasil.

Dugaan korupsi yang dilakukan Rolls-Royce sudah tercium sejak 1989 sampai 2013. Dimulai dari 1987 ketika pesanan terhadap perusahaan itu hanya Rp 46,08 triliun, kemudian meningkat menjadi hingga Rp 1.250 triliun pada tahun lalu. Keberhasilan perusahaan itu rupanya diwarnai dengan penyuapan kepada pejabat lokal dan eksekutif maskapai penerbangan di beberapa negara.

Baca: Rolls-Royce Cars Tak Mau Dikaitkan Kasus Suap Garuda

Secara keseluruhan, Rolls-Royce mengakui tujuh kasus korupsi dan lima kasus penyuapan sebagai bagian dari kesepakatan dengan otoritas Inggris untuk menangguhkan penuntutan. Salah satu contohnya ketika Rolls-Royce memasok mesin jet Trent 700 untuk Garuda Indonesia senilai US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,3 triliun pada 1991. Kesepakatan itu merupakan sejarah bagi Rolls-Royce, karena perusahaan bisa membawa keberadaan mesin turbin barunya di pasar Asia-Pasifik yang bertumbuh. 

Garuda sebelumnya akan memilih mesin pesawat produksi perusahaan Amerika Serikat, Pratt & Whitney, yang merupakan pesaing Rolls-Royce. Namun rencana itu akhirnya ditolak pemerintah karena lebih memilih mesin produksi Rolls-Royce. Kasus suap di Indonesia ada dalam daftar pertama yang disangkakan SFO. Lembaga ini pun telah mengungkap bukti-bukti korupsi Rolls-Royce pada 1989-1998.

VINDRY FLORENTIN | ABDUL MALIK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

24 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

24 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.


Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

28 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.


Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

30 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.


Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

30 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.


Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

35 hari lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel


Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

37 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan menyambut jabat tangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Yudi Noviandri (kiri) seusai mengikuti sidang pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.


Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

40 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. Abdul diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.


Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

44 hari lalu

Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.


Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

52 hari lalu

Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Helmut Hermawan diperiksa soal kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai Rp8 miliar kepada Wamenkumham. TEMPO/Imam Sukamto
Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.