TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan operator telekomunikasi, PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredoo, memberikan pernyataan menanggapi vonis denda yang dihadapi oleh kantor akuntan publik mitra Ernst & Young (EY) di Indonesia. Vonis itu atas hasil audit laporan keuangan kliennya perusahaan telekomunikasi pada 2011 yang tidak disertai bukti yang memadai.
Juru Bicara Indosat, Deva Rachman, menyatakan pada 9 Februari 2017, Badan Pengawas Perusahaan Akuntan Publik Amerika Serikat (Public Company Accounting Oversight Board/PCAOB) mengeluarkan putusan sanksi atau disebut dengan an order instituting disciplinary proceedings, making findings and imposing sanctions sehubungan dengan pemeriksaan PCAOB terhadap kantor akuntan publik (KAP) Purwanto, Sungkoro & Surja (EY-Indonesia) dan beberapa mitra afiliasinya (disebut responden).
Baca : Mitra Ernst & Young Indonesia Didenda Rp 13 Miliar di AS
“Release ini membahas tindakan tertentu oleh responden sehubungan dengan pemeriksaan PCAOB di 2012 untuk laporan audit EY-Indonesia pada laporan keuangan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2011,” ujar Deva dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 11 Februari 2017.
Menurut Deva, selama tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012, Indosat telah mereevaluasi kebijakan akuntansi yang relevan. Hasilnya sudah dilaporkan kepada Otoritas Bursa Efek AS (Securities and Exchange Commission/SEC) pada 2012 dan 2013, di mana laporan keuangan pada 2011 telah disajikan kembali. “Manajemen kami juga telah mereevaluasi dan memperbaiki internal controls over financial reporting yang relevan,” ungkapnya.
Deva menjamin sebagai bagian dari praktik menjalankan usaha dengan baik (best practice), Indosat mengevaluasi secara berkala kebijakan akuntansi. “Juga kendali internal kami untuk memastikan kepatuhan dengan standar yang berlaku,” katanya.
Untuk diketahui, kantor akuntan mitra EY di Indonesia telah sepakat membayar denda senilai US$ 1 juta (sekitar Rp 13,3 miliar) kepada regulator AS, akibat divonis gagal melalukan audit laporan keuangan kliennya. Kesepakatan itu diumumkan oleh PCAOB pada Kamis, 9 Februari 2017, waktu Washington.
Baca : BI Catat Defisit Transaksi Berjalan Triwulan IV 2016 Turun
“Anggota jaringan EY di Indonesia yang mengumumkan hasil audit atas perusahaan telekomunikasi pada 2011 memberikan opini yang didasarkan atas bukti yang tidak memadai,” demikian disampaikan pernyataan tertulis PCAOB, seperti dilansir Kantor Berita Reuters.
Temuan itu berawal ketika kantor akuntan mitra EY di AS melakukan kajian atas hasil audit kantor akuntan di Indonesia. Mereka menemukan bahwa hasil audit atas perusahaan telekomunikasi itu tidak didukung dengan data yang akurat, yakni dalam hal persewaan lebih dari 4 ribu unit tower selular. “Namun afiliasi EY di Indonesia itu merilis laporan hasil audit dengan status wajar tanpa pengecualian,” demikian disampaikan PCAOB.
Baca : BNI Syariah Targetkan Pertumbuhan Laba Hingga 18 Persen
PCAOB selain mengenakan denda US$ 1 juta juga memberikan sanksi kepada dua auditor mitra EY yang terlibat dalam audit pada 2011. “Dalam ketergesaan mereka atas untuk mengeluarkan laporan audit untuk kliennya, EY dan dua mitranya lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memperoleh bukti audit yang cukup,” ujar Claudius B. Modesti, Direktur PCAOB Divisi Penegakan dan Invstigasi.
Manajemen EY dalam pernyataan tertulisnya menyatakan telah memperkuat proses pengawasan internal sejak isu ini mencuat. “Sejak kasus ini mengemuka, kami terus melanjutkan penguatan kebijakan dan pemeriksaan audit global kami,” ungkap Manajemen EY dalam pernyataannya.
ABDUL MALIK