Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Darmin: Sebaran KUR Berpusat di Jawa  

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, memberikan keynote speaker dalam acara Road to Digital Economy 2020 di Balai Kartini, Jakarta, 2 Juni 2016. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, memberikan keynote speaker dalam acara Road to Digital Economy 2020 di Balai Kartini, Jakarta, 2 Juni 2016. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution melaporkan, sebaran penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) masih berpusat di Pulau Jawa. Porsi sebaran KUR tertinggi tercatat di Jawa Tengah sebesar 17,9 persen atau Rp 16,9 triliun.

Baca: Sertifikasi Tanah, BPN Akan Proaktif Datangi Masyarakat

Selanjutnya disusul Jawa Timur dengan 15,5 persen atau Rp 14,6 triliun dan Jawa Barat 12,6 persen atau 11,9 triliun. Sedangkan di luar Pulau Jawa yang sebarannya terbesar adalah Sulawesi Selatan sebesar 5,4 persen atau Rp 5,1 triliun dan Sumatera Utara 4,6 persen atau Rp 4,3 triliun.

Baca: Sofyan Djalil: Spekulan Membuat Pemerintah Gagal

"Sebarannya paling besar di Pulau Jawa, karena memang perekonomian paling besar di Jawa, dan pertanian juga begitu," ujar Darmin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2017.

Selanjutnya, lembaga jasa keuangan penyalur KUR terbesar adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan total Rp 69,457 triliun dan outstanding Rp 50,2 triliun hingga akhir Desember lalu. "BRI paling tinggi, lalu Bank Mandiri, BNI, dan BPD Bali."

Baca: Sri Mulyani Bidik Penerimaan Pajak Tumbuh 16,8 Persen  

Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga 31 Desember 2016, realisasi penyaluran KUR keseluruhan mencapai Rp 94,4 triliun atau 94,4 persen dari target penyaluran sebesar Rp 100 triliun. KUR tersebut tersalurkan kepada 4.362.599 debitur. Adapun kredit macet atau non-performing loan (NPL) hanya mencapai 0,37 persen.

Tahun lalu, KUR mikro mencatatkan porsi penyaluran terbesar, mencapai Rp 65,6 triliun atau 69,5 persen, diikuti KUR retail sebesar Rp 28,6 triliun atau 30,3 persen dan KUR penempatan TKI Rp 177 miliar atau 0,2 persen.

Darmin menjelaskan, perbedaan skema KUR mikro dan retail terdapat pada besaran plafonnya, yaitu sebesar maksimal Rp 75 juta per tahun untuk plafon KUR mikro dan KUR retail maksimal plafon Rp 500 juta per tahun.

Baik KUR mikro maupun retail, menurut Darmin, masih didominasi porsinya oleh sektor perdagangan, yaitu masing-masing 62,8 persen dan 74 persen. "Nah, tahun ini, kami ingin sektor produksi yang naik. Kalau perdagangan, nanti pinjam yang lebih besar saja," ujarnya.

Dengan demikian, pemerintah pun menaikkan target KUR sektor produksi tahun ini hingga dua kali lipat atau menjadi 40 persen. Tahun lalu, realisasi KUR di sektor ini mencapai 22 persen. Adapun sektor produksi yang dimaksud adalah pertanian, perikanan, dan industri pengolahan.

GHOIDA RAHMAH


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

6 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

6 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

13 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

13 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.