Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Penanganan Pajak Tanah dengan Mekanisme Berbeda  

image-gnews
Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Tax Amnesty di Kalibata City Square, Jakarta, 29 November 2016. Tempo/Richard Andika Sasamu
Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Tax Amnesty di Kalibata City Square, Jakarta, 29 November 2016. Tempo/Richard Andika Sasamu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat dua isu perpajakan yang terkait dengan masalah tanah. Masing-masing masalah perlu ditangani dengan mekanisme berbeda.

Menurut Hestu, salah satu isunya adalah tanah  menganggur yang tidak produktif. "Pemerintah rugi kalau lahan itu tidak dibangun," kata dia di Ibis Hotel, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017. Lahan yang dibangun bisa menyumbang pajak dan menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat.

Baca Juga: Pajak Progresif Tanah Nganggur Masih Diproses

Isu lainnya adalah spekulan. Menurut Hestu, banyak lahan yang sengaja didiamkan pemilik untuk dijual kembali dengan harga tinggi. Ia mencontohkan maraknya pembelian lahan di sekitar lokasi pembangunan jalan tol. Saat tol beroperasi, harga lahan otomatis meningkat. Pemilik lahan memanfaatkan momentum tersebut sehingga lahan yang sudah dibeli dibiarkan begitu saja.

Hestu mengatakan isu pertama bisa ditangani dengan menerapkan pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemerintah bisa meningkatkan PBB setiap tahun sepanjang lahan menganggur. "Tapi PBB itu sudah kewenangan pemerintah daerah," ujarnya.

Sementara untuk menghindari spekulan, Hestu mengatakan pemerintah bisa menerapkan pajak penghasilan (PPh) final. Pajak akan dikenakan terhadap jumlah final dari harga jual lahan.

Hestu menambahkan, pemerintah masih mengkaji mekanisme yang tepat untuk merealisasikan penerapan pajak tanah yang menganggur. "Kami sangat berhati-hati membahas kriterianya," kata dia.

Baca: Sri Mulyani Pastikan Pansel Pejabat OJK Tak Minta Uang

Hestu mengimbau masyarakat dan pelaku pasar tidak perlu khawatir. "Semua akan dipertimbangkan supaya tidak kontra produktif," kata dia. Ia memastikan kebijakan baru tidak akan memberatkan konsumen karena harga properti melonjak akibat pajak progresif. Kebijakan tersebut juga tidak akan mengganggu investasi di properti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

CEO Urban Ace dan Anggota Asosiasi Real Estate Broker Indonesia, Ronny Wuisan, mengatakan penerapan pajak progresif untuk lahan menganggur tepat sasaran jika ditujukan untuk menyasar spekulan. "Banyak orang yang punya tanah, tapi bukan untuk membangun lagi, melainkan dijual lagi suatu hari saat harga naik," kata dia.

Namun Ronny mengatakan penerapan pajak progresif atas tanah yang menganggur akan menjadi beban bagi pengusaha. Pengusaha juga cenderung membiarkan lahan sambil menunggu pasar di daerah sekitarnya siap.

Jika lahan tersebut dikenakan pajak progresif, Ronny memastikan harga properti yang dibangun di sana meningkat. Dampaknya akan berimbas kepada konsumen akhir. Ronny mengatakan kemampuan membeli masyarakat akan berkurang jika harga properti meningkat. Perekonomian pun menjadi terhambat.

Simak: Ini Perbandingan Pajak Penghasilan Indonesia dan Negara Lain 

Menurut Ronny, beban terberat akan dirasakan pengembang kawasan industri. "Mereka yang paling ketar-ketir," kata dia. Beban akan sangat terasa bagi mereka karena lahan yang dimiliki sangat luas.

Jika pasar di sekitar lahan belum siap, Ronny memastikan pengembang tidak akan memanfaatkan lahan tersebut. Konsekuensinya, pengembang harus menghitung pajak yang dibayarkan hingga pembangunan dilakukan.

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

8 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

9 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

16 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

17 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

19 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

19 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

19 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.


Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

19 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.


Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

20 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Tony Hartawa
Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

Direktur Layanan dan Niaga Garuda Indonesia, Ade Susardi, mengatakan rencana merger antara Garuda Indonesia dan InJourney bisa tahun ini asal....


Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

20 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

Potongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan bonus ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, potongan pajak keduanya lebih besar dari tahun lalu.