TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mempercepat program sertifikat tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan percepatan ini untuk mengejar target 2025 seluruh tanah yang berada di luar kawasan hutan sudah terdaftar dan tersertifikasi.
"Tahun ini kami memiliki target mensertifikatkan 5 juta bidang tanah," kata Sofyan Djalil kepada Tempo saat ditemui di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Februari 2017.
Sofyan melanjutkan program pemerintah ini tidak mengeluarkan biaya, kecuali untuk biaya materai dan untuk patok tanah. Langkah pensertifikatan ini juga disebut sebagai sebuah langkah yang baik karena mendorong usaha-usaha kecil.
Lebih jauh, Sofyan melihat banyak usaha kecil yang maju tapi tidak bisa mengembangkan usahanya lebih lanjut karena tidak memiliki modal. Padahal jika mereka memiliki tanah dan bersertifikat, maka tanah itu bisa dijadikan sebagai jaminan untuk meminjam dana ke Bank.
Nantinya tanah-tanah yang sudah didaftarkan dan disertifikasi, akan memiliki nomor induk tanah dan akan bisa dilihat di portal Badan Pertanahan Nasional. Langkah ini akan memudahkan masyarakat dalam mencari tanah untuk kebutuhannya masing-masing. "Tinggal lihat pakai komputer, tanahnya di desa apa, siapa pemiliknya, topografinya bagaimana, ada semua," ucap Sofyan.
Menurut Sofyan, langkah-langkah percepatan pensertifikatan tanah ini akan berakibat kepada penciptaan kepastian hukum atas tanah, menghindari konflik pertanahan, dan juga meningkatkan financial inclusion di masyarakat. "Financial inclusion masyarakat ke lembaga keuangan hanya 36 persen, dan belum lagi masalah di pengadilan 70 persennya adalah masalah tanah."
Tahun lalu, tanah yang berhasil disertifikatkan adalah 1 juta bidang. Padahal sebelum ia menjabat, pensertifikatan tanah hanya bisa mencapai angka 400-800 ribu bidang di tiap tahunnya. Dia menginginkan angka ini terus naik, 2017 menjadi 5 juta bidang, 2018 menjadi 7 juta bidang dan 2019 menjadi 9 juta bidang.
DIKO OKTARA