Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebakaran Lahan, Perusahaan Ini Wajib Pulihkan 1.626 Hektare

image-gnews
Warga berusaha memadamkan api dengan menggunakan dahan pohon ketika terjadi kebakaran lahan di Pekanbaru, Riau, 23 Agustus 2016. Cuaca panas dan kencangnya tiupan angin membuat warga kesulitan memadamkan api yang membakar lahan tersebut. ANTARA/Rony Muharrman
Warga berusaha memadamkan api dengan menggunakan dahan pohon ketika terjadi kebakaran lahan di Pekanbaru, Riau, 23 Agustus 2016. Cuaca panas dan kencangnya tiupan angin membuat warga kesulitan memadamkan api yang membakar lahan tersebut. ANTARA/Rony Muharrman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Waringin Agro Jaya diputus bersalah atas terjadinya kebakaran lahan dengan menggunakan pembuktian prinsip strict liability. Perusahaan tersebut diwajibkan melakukan pemulihan lahan 1.626,2 hektare serta ganti rugi materil Rp 173,46 miliar.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rinharyadi, dalam perkara 456/Pdt.G-LH/2016/PN.Jkt.Sel, mengabulkan untuk sebagian gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca: Bersaing dengan Kota Dunia, Jakarta Harus Revitalisasi

Perkara ini diputus dengan menggunakan pembuktian prinsip strick liability atau bertanggung jawab mutlak. Pengadilan menghukum tergugat mengganti rugi materil Rp 173,46 miliar, serta menghukum tergugat untuk melakukan pemulihan lahan seluas 1626,2 hektare untuk dapat difungsikan kembali dengan nilai Rp 293 miliar.

Dalam putusannya, hakim menyatakan PT Waringin Agro Jaya terbukti tidak memasang menara pandang sesuai aturan, dan juga tidak memiliki early warning yang memadai. Meski begitu, hukuman untuk pemulihan lahan tidak sebesar yang diajukan KLHK. Dalam gugatan kementerian, perusahan diminta melakukan tindakan pemulihan terhadap lahan yang terbakar senilai Rp 584,9 miliar.

Baca: Cadangan Devisa Cina Anjlok, Ini Bahayanya

Majelis hakim menyebut terlalu berat bagi tergugat untuk menanggung semua pemulihan lingkungan, karena lahan yang terbakar masih produktif dan digunakan Waringin Agro.

“Keterangan saksi tergugat tidak bisa mematahkan dalil penggugat terkait kerusakan lingkungan. Dimana kebakaran hutan memang akibat manusia, bukan alam,” tutur Rinharyadi dalam persidangan, Selasa 7 Februari 2017.

Menanggapi putusan ini, huasa hukum PT Waringin Agro Jaya M. Sidik Latuconsina menganggap majelis hakim hanya mempertimbangkan dalil saksi ahli penggugat. Padahal, katanya, saksi ahli yang dihadirkan pihaknya juga memberikan data dan pernyataan yang objektif.

Baca: Siap IPO, Saudi Aramco Bidik Bursa Singapura

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Posisi majelis hakim saya pahami, karena ini sengketa lingkungan hidup. Dari hasil ini jelas kami akan banding,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum KLHK Dede Nurdin Sadat mengungkapkan bahwa meski tidak puas seluruhnya, tetapi putusan majelis hakim dianggap progresif.

Dia mengatakan permohonan yang tidak dikabulkan lebih pada perincian penggantian kerugian dan pemulihan lahan. Total nilai materil yang digugat oleh KLHK mencapai Rp758 miliar.

“Ada yang monumental dalam putusan kali ini, majelis hakim menggunakan prinsip stight liability, karena akan menjadi preseden yang baik untuk perkara lingkungan hiudp lainnya. Memang di undang-undang sudah ada, hanya saja masih jarang sekali ,” katanya.

Prinsip bertanggung jawab mutlak adalah unsur kesalahan yang tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Prinsip tersebut diatur pula dalam Pasal 88 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebut setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Ketentuan pasal ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu.

Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jasmin Ragil Utomo mengakan akan mempelajari langkah berikutnya, terkait dengan hasil putusan majelis hakim yang mengabulkan sebagian gugatan.

BISNIS.COM

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

7 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.


BNPB Ingatkan Banyaknya Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera

8 hari lalu

Petugas dari Manggala Agni Daops Banyuasin berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis, 21 September 2023. Berdasarkan data dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera sepanjang Januari hingga Agustus 2023 luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan mencapai 4.082,8 hektare yang terbagi menjadi 2,947,8 lahan mineral dan 1.135,0 lahan gambut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
BNPB Ingatkan Banyaknya Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera

Dari data BNPB, kasus kebakaran hutan dan lahan mulai mendominasi di Pulau Sumatera sejak sepekan terakhir.


Risiko Karhutla Meningkat Menjelang Pilkada 2024, Hotspot Bermunculan di Provinsi Rawan Api

11 hari lalu

Petugas dari Manggala Agni Daops Banyuasin berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis, 21 September 2023. Berdasarkan data dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera sepanjang Januari hingga Agustus 2023 luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan mencapai 4.082,8 hektare yang terbagi menjadi 2,947,8 lahan mineral dan 1.135,0 lahan gambut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Risiko Karhutla Meningkat Menjelang Pilkada 2024, Hotspot Bermunculan di Provinsi Rawan Api

Jumlah titik panas terus meningkat di sejumlah daerah. Karhutla tahun ini dinilai lebih berisiko tinggi seiring penyelenggaraan pilkada 2024.


Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

13 hari lalu

Giat operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) oleh BNPB bersama lintas kementerian/lembaga di Pangkalan Udara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Sabtu, 6 Januari 2024.Tim Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB
Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

Pelaksana tugas Deputi Modifikasi Cuaca BMKG pernah memimpin Balai Besar TMC di BPPT. Terjadi pergeseran SDM dari BRIN.


Tentang Musim Kemarau yang Menjelang, BMKG: Mundur dan Lebih Basah di Banyak Wilayah

13 hari lalu

Ilustrasi BMKG
Tentang Musim Kemarau yang Menjelang, BMKG: Mundur dan Lebih Basah di Banyak Wilayah

Menurut BMKG, El Nino akan segera menuju netral pada periode Mei-Juni-Juli dan setelah triwulan ketiga berpotensi digantikan La Nina.


Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

13 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

Regulasi dinilai penting karena akan mempengaruhi perumusan program dan anggaran penanganan kebakaran.


Para Menteri Sudah Rapat Kebakaran Hutan dan Lahan, Ancang-ancang Hujan Buatan

13 hari lalu

Petugas dari Manggala Agni Daops OKI dan Daops Lahat melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa, 7 November 2023. Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera menerjunkan 60 orang petugas Manggala Agni dari Daops OKI, Banyuasin, Lahan dan Muba untuk melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di wilayah tersebut yang terbakar sejak 30 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Para Menteri Sudah Rapat Kebakaran Hutan dan Lahan, Ancang-ancang Hujan Buatan

Saat banyak wilayah di Indonesia masih dilanda bencana banjir, pemerintah pusat telah menggelar rapat koordinasi khusus kebakaran hutan dan lahan.


Suhu Udara Global: Bumi Baru Saja Melalui Februari yang Terpanas

18 hari lalu

Kebakaran hutan membakar area di Santa Juana, dekat Concepcion, Cile, 4 Februari 2023. REUTERS/Ailen Diaz
Suhu Udara Global: Bumi Baru Saja Melalui Februari yang Terpanas

Rekor bulan terpanas kesembilan berturut-turut sejak Juli lalu. Pertengahan tahun ini diprediksi La Nina akan hadir. Suhu udara langsung mendingin?


Kebakaran Hutan Kerap Terjadi di Sumatera dan Kalimantan, Ini Cara Antisipasi Karhutla

25 hari lalu

Petugas berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu 15 Januari 2022. ANTARA/HO-UPT Damkar Bintan Timur
Kebakaran Hutan Kerap Terjadi di Sumatera dan Kalimantan, Ini Cara Antisipasi Karhutla

Kebakaran hutan kerap terjadi di beberapa daerah di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Bagaimana cara mengantisipasinya?


Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

43 hari lalu

Alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di kawasan Kali Gang Sentiong, Johar Baru, Jakarta, Senin 12 Februari 2024. Penurunan APK dan pembersihan lingkungan karena telah memasuki masa tenang menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. TEMPO/Subekti.
Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.