Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebakaran Lahan, Perusahaan Ini Wajib Pulihkan 1.626 Hektare

image-gnews
Warga berusaha memadamkan api dengan menggunakan dahan pohon ketika terjadi kebakaran lahan di Pekanbaru, Riau, 23 Agustus 2016. Cuaca panas dan kencangnya tiupan angin membuat warga kesulitan memadamkan api yang membakar lahan tersebut. ANTARA/Rony Muharrman
Warga berusaha memadamkan api dengan menggunakan dahan pohon ketika terjadi kebakaran lahan di Pekanbaru, Riau, 23 Agustus 2016. Cuaca panas dan kencangnya tiupan angin membuat warga kesulitan memadamkan api yang membakar lahan tersebut. ANTARA/Rony Muharrman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Waringin Agro Jaya diputus bersalah atas terjadinya kebakaran lahan dengan menggunakan pembuktian prinsip strict liability. Perusahaan tersebut diwajibkan melakukan pemulihan lahan 1.626,2 hektare serta ganti rugi materil Rp 173,46 miliar.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rinharyadi, dalam perkara 456/Pdt.G-LH/2016/PN.Jkt.Sel, mengabulkan untuk sebagian gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca: Bersaing dengan Kota Dunia, Jakarta Harus Revitalisasi

Perkara ini diputus dengan menggunakan pembuktian prinsip strick liability atau bertanggung jawab mutlak. Pengadilan menghukum tergugat mengganti rugi materil Rp 173,46 miliar, serta menghukum tergugat untuk melakukan pemulihan lahan seluas 1626,2 hektare untuk dapat difungsikan kembali dengan nilai Rp 293 miliar.

Dalam putusannya, hakim menyatakan PT Waringin Agro Jaya terbukti tidak memasang menara pandang sesuai aturan, dan juga tidak memiliki early warning yang memadai. Meski begitu, hukuman untuk pemulihan lahan tidak sebesar yang diajukan KLHK. Dalam gugatan kementerian, perusahan diminta melakukan tindakan pemulihan terhadap lahan yang terbakar senilai Rp 584,9 miliar.

Baca: Cadangan Devisa Cina Anjlok, Ini Bahayanya

Majelis hakim menyebut terlalu berat bagi tergugat untuk menanggung semua pemulihan lingkungan, karena lahan yang terbakar masih produktif dan digunakan Waringin Agro.

“Keterangan saksi tergugat tidak bisa mematahkan dalil penggugat terkait kerusakan lingkungan. Dimana kebakaran hutan memang akibat manusia, bukan alam,” tutur Rinharyadi dalam persidangan, Selasa 7 Februari 2017.

Menanggapi putusan ini, huasa hukum PT Waringin Agro Jaya M. Sidik Latuconsina menganggap majelis hakim hanya mempertimbangkan dalil saksi ahli penggugat. Padahal, katanya, saksi ahli yang dihadirkan pihaknya juga memberikan data dan pernyataan yang objektif.

Baca: Siap IPO, Saudi Aramco Bidik Bursa Singapura

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Posisi majelis hakim saya pahami, karena ini sengketa lingkungan hidup. Dari hasil ini jelas kami akan banding,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum KLHK Dede Nurdin Sadat mengungkapkan bahwa meski tidak puas seluruhnya, tetapi putusan majelis hakim dianggap progresif.

Dia mengatakan permohonan yang tidak dikabulkan lebih pada perincian penggantian kerugian dan pemulihan lahan. Total nilai materil yang digugat oleh KLHK mencapai Rp758 miliar.

“Ada yang monumental dalam putusan kali ini, majelis hakim menggunakan prinsip stight liability, karena akan menjadi preseden yang baik untuk perkara lingkungan hiudp lainnya. Memang di undang-undang sudah ada, hanya saja masih jarang sekali ,” katanya.

Prinsip bertanggung jawab mutlak adalah unsur kesalahan yang tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Prinsip tersebut diatur pula dalam Pasal 88 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebut setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Ketentuan pasal ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu.

Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jasmin Ragil Utomo mengakan akan mempelajari langkah berikutnya, terkait dengan hasil putusan majelis hakim yang mengabulkan sebagian gugatan.

BISNIS.COM

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

8 hari lalu

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merilis kabar kelahiran bayi Badak Sumatera berjenis kelamin Jantan di SRS Taman Nasional Way Kambas Sabtu, 25 Nopember 2023. Dok TNWK
Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kembali merilis kabar kelahiran badak jantan di Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas.


Kebakaran Hutan dan Lahan Hampir Sejuta Hektare, KLHK Catat Kalsel Tempati Peringkat Pertama

19 hari lalu

Petugas dari Manggala Agni Daops OKI dan Daops Lahat melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa, 7 November 2023. Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera menerjunkan 60 orang petugas Manggala Agni dari Daops OKI, Banyuasin, Lahan dan Muba untuk melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di wilayah tersebut yang terbakar sejak 30 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kebakaran Hutan dan Lahan Hampir Sejuta Hektare, KLHK Catat Kalsel Tempati Peringkat Pertama

KLHK mencatat luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mencapai 994.313 hektare selama periode Januari hingga Oktober 2023.


Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

24 hari lalu

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Senin, 30 Oktober 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dua alasan pembangunan pabrik gula di Papua.


Malaysia Batal Buat Undang-undang Cegah Kabut Asap dari Indonesia

27 hari lalu

Kabut asap di Kuala Lumpur, Malaysia 3 Oktober 2023. REUTERS/Hasnoor Hussain
Malaysia Batal Buat Undang-undang Cegah Kabut Asap dari Indonesia

Malaysia membatalkan rencana menyusun undang-undang untuk menghentikan kabut asap lintas batas karena sulit melakukan penuntutan


Klaim Udara Membaik, Disdik Palembang Terapkan Kegiatan Belajar Normal Mulai Hari Ini

29 hari lalu

Sejumlah pelajar berangkat sekolah menggunakan perahu tradisional melewati kawasan yang diselimuti kabut asap di Sungai Ogan, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 6 September 2023. Kabut asap tersebut merupakan dampak dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi diberbagai Kabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Klaim Udara Membaik, Disdik Palembang Terapkan Kegiatan Belajar Normal Mulai Hari Ini

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Sumatera Selatan memberlakukan kegiatan belajar di sekolah secara normal setelah sebelumnya digelar daring.


Kebakaran Hutan Australia Tewaskan Dua Orang dan Hanguskan Lusinan Rumah

34 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran memadamkan api di Red Gully, Australia Barat saat kebakaran semak dan hutan. Ratusan orang meninggalkan rumah mereka kemarin, dengan 270 orang meninggalkan Ocean Beach. EVAN COLLIS / DEPARTMENT OF FIRE AND EMERGENCY SERVICES / Handout via REUTERS
Kebakaran Hutan Australia Tewaskan Dua Orang dan Hanguskan Lusinan Rumah

Dua orang tewas dan lusinan rumah hangus dalam kebakaran hutan yang melanda negara bagian utara Queensland di Australia


BNPB: Belum Padam, Lahan Terbakar Gunung Merbabu Capai 489,07 Hektare

36 hari lalu

Kondisi Taman Nasional Gunung Merbabu tampak masih terbakar pada Minggu, 29 Oktober 2023. (ANTARA/ HO-BNPB)
BNPB: Belum Padam, Lahan Terbakar Gunung Merbabu Capai 489,07 Hektare

Kebakaran hutan dan lahan Gunung Merbabu terjadi sejak Jumat, 27 Oktober 2023.


Kebakaran Hutan Gunung Merbabu Rusak Pipa Air, 1.200 Warga Boyolali Alami Krisis Air

36 hari lalu

Ilustrasi kebakaran hutan. REUTERS
Kebakaran Hutan Gunung Merbabu Rusak Pipa Air, 1.200 Warga Boyolali Alami Krisis Air

Kebakaran hutan Gunung Merbabu, Jawa Tengah yang telah merambah wilayah Kabupaten Boyolali menyebabkan pipa saluran air bersih


Kebakaran Hutan Gunung Merbabu, Masyarakat Lakukan Penyekatan

37 hari lalu

Api membakar lahan Gunung Merbabu terlihat dari Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 28 Oktober 2023. Titik awal kebakaran di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merbabu itu bermula pada Jumat 27 Oktober sore di wilayah Desa Tajuk, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang dan kini menjalar ke wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, sementara itu relawan gabungan bersama TNI/Polri dan Pemadam Kebakaran terkendala proses pemadaman api karena medan yang berat serta kondisi perubahan angin yang tidak dapat diprediksi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Kebakaran Hutan Gunung Merbabu, Masyarakat Lakukan Penyekatan

Kebakaran hutan melanda kawasan Gunung Merbabu, Jawa Tengah sejak dua hari terakhir dan masih belum padam.


Sandiaga Pastikan Bali Aman Dikunjungi Wisatawan Meski Berstatus Siaga Bencana

41 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengendarai jetski di sela kunjungan sekaligus peresmian desa wisata di Desa Wisata Serangan, Denpasar, Bali, Selasa, 16 Mei 2023. Menparekraf meresmikan tiga desa wisata di Provinsi Bali yakni Desa Wisata Serangan di Kota Denpasar, Desa Wisata Manistutu di Kabupaten Jembrana, dan Desa Wisata Kenderan di Kabupaten Gianyar terpilih sebagai 75 desa wisata terbaik dalam Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023 yang mengangkat tema
Sandiaga Pastikan Bali Aman Dikunjungi Wisatawan Meski Berstatus Siaga Bencana

Sandiaga Salahuddin Uno memastikan bahwa Bali tetap aman untuk dikunjungi wisatawan.