TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sri Rahardjo, mengatakan batas penyerahan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat diperpanjang.
Baca : Jonan Pesimistis Proyek 35 Ribu MW Tuntas 2019
Sri mengatakan batas waktu diperpanjang hingga 31 Januari 2017 dari tenggat awal yaitu 2 Januari 2017. "Ada surat dari Direktur Jenderal Minerba ke Gubernur, status akhirnya harus disampaikan paling lambat 31 Januari 2016," kata dia di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.
Baca : Menteri Jonan Emoh Beri Insentif Energi Alternatif
Menurut Sri, perpanjangan waktu disebabkan masalah administrasi. Salah satunya, dokumen yang sampai ke pusat setelah 2 Januari akibat baru dikirim pada 30-31 Desember 2016.
Sri mengatakan kelonggaran waktu tersebut merupakan batas terakhir yang diberikan Kementerian ESDM. Setelah tenggat di akhir Januari lewat, izin yang tidak direkomendasikan gubernur ke pusat otomatis tidak terdaftar secara nasional. "Itu menjadi tanggung jawab gubernur," kata dia.
Baca : Jokowi Minta Bos-bos BUMN Berinvestasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015, IUP yang tidak memenuhi syarat wajib ditata. Salah satunya, dengan cara dicabut izinnya. Sri mengatakan wewenang pencabutan izin diserahkan ke gubernur sepenuhnya. "Menteri hanya bisa mencabut jika terkait dengan lingkungan dan keselamatan kerja," kata dia.
VINDRY FLORENTIN