TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir mengaku telah mendengar laporan lembaga antirasuah Inggris, Serious Fraud Office (SFO), perihal adanya suap dari Rolls-Royce kepada PLN. Terkait dengan hal itu, kata Sofyan, dirinya langsung berkoordinasi dengan penegak hukum.
"Kami bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK telah melaksanakan pengawasan terhadap kami," ujar Sofyan di Istana Kepresidenan, Rabu, 25 Januari 2017.
Dalam laporan SFO, kongkalikong antara PLN dan Rolls-Royce terjadi sejak 1990-an. Tepatnya untuk proyek Pembangkit Listrik Tanjung Batu yang berada di Kalimantan Timur.
Baca: Turki Tertarik Investasi Listrik Tenaga Angin di Banda Aceh
Kongkalikong itu bermula dari tahun 2006, di mana kontrak tujuh tahun pemeliharaan proyek Tanjung Batu oleh Rolls-Royce hampir berakhir. Untuk memastikan mereka bisa memenangi kontrak pemeliharaan proyek lagi, Rollys-Royce meminta bantuan seorang perantara untuk "menundukkan" kompetitor mereka serta pejabat di PLN.
Pada akhirnya, Rolls-Royce memang memenangi kontrak dengan nilai Rp 287,9 miliar tersebut. Kontraknya sendiri, menurut SFO, ditandatangani pada Agustus 2007. Sementara itu, sang perantara yang disebut SFO sebagai Perantara 7 itu terus mendapat komisi teratur hingga 2013.
Baca: Pasokan Merosot, Pertamina Mendadak Impor Solar
Sofyan melanjutkan, Rolls-Royce sekarang sudah tidak memelihara Pembangkit Listrik Tanjung Batu lagi. Kontrak sudah diputus pada 2014, yang juga merupakan batas akhir kontrak mereka.
"Kebetulan saat kami (manajemen baru) masuk di 2015. Jadi kontrak Rolls-Royce sudah habis, sudah selesai," ujarnya.
ISTMAN MP