TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan keuangan Amerika Serikat, Goldman Sachs, mengajukan gugatan senilai US$ 1 miliar (Rp 13,2 triliun) terhadap Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Goldman menggugat pengusaha properti itu karena merasa dicemarkan namanya atas tuduhan melakukan perdagangan saham secara tidak sah.
Kantor berita Reuters, Selasa, 24 Januari 2017, mengabarkan, gugatan ini adalah respons Goldman atas upaya hukum yang dilakukan Benny. Pada September 2016, Benny mengajukan gugatan ke pengadilan Jakarta terhadap Goldman Sachs International karena telah menjual saham tanpa pengetahuan dan persetujuannya. Benny mengklaim sebagai pemilik 425 juta saham Hanson dengan kode emiten MYRX sebelum dilakukan pemecahan (stock split). Benny pun menuntut ganti rugi Rp 15 triliun kepada Goldman.
Baca: Manfaatkan Laju Rupiah, IHSG Bakal Lanjutkan Penguatan
Kali ini giliran Goldman yang mengklaim sebagai pemilik saham Hanson. Menurut manajemen Goldman, saham MYRX dibeli di pasar reguler Bursa Efek Indonesia. Goldman membeli saham tersebut dari Platinum Partners, perusahaan hedge fund asal New York, Amerika Serikat. Mereka pun menyatakan Benny memiliki hubungan bisnis dengan Platinum, yang juga klien Goldman.
Karena itu, Goldman menuntut balik Benny lantaran merusak reputasi mereka. "Mitra bisnis potensial yang ingin bertransaksi dengan klien kami bisa jadi menahan rencana tersebut akibat masalah ini," kata pengacara Goldman Sachs, Harjon Sinaga. Gugatan Benny juga diklaim menyebabkan kerugian imateriil hingga Rp 15 triliun. Saat dimintai tanggapan, Benny menolak berkomentar. Kepada Reuters, pengacara Benny, Nadia Saphira Ganie, menyatakan tengah mempelajari gugatan balik dari Goldman.
Baca: Bursa Asia, IHSG Naik 41,12 Poin, Nikke Jepang Melemah
Hanson International adalah perusahaan yang menggarap beberapa proyek properti di Maja, Tangerang, Bekasi, dan Bintaro, Tangerang Selatan. Perusahaan yang berdiri sejak 1971 ini menguasai 3.000 hektare lahan di Jakarta dan sekitarnya. Salah satu proyeknya adalah Maja Raya, perumahan di atas lahan seluas 500 hektare yang digarap bersama Ciputra Group. Hanson juga bermitra dengan perusahaan pengembang lain untuk membangun kota mandiri seluas 850 hektare di Serpong.
FERY FIRMANSYAH