TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Satya Yudha menyatakan setuju dengan skema gross split atau skema bagi hasil bruto untuk kontrak minyak dan gas bumi. Namun menurutnya ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah.
"Ada beberapa catatan seperti skema gross split ini harus menjamin pendapatan negara lebih bagus," kata Satya Yudha saat dihubungi Tempo, Senin 23 Januari 2017.
Baca Juga: Pertamina: Skema Gross Split Hilangkan Fungsi SKK Migas
Menurut Satya, skema gross split yang diatur melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 8 tahun 2017, diharapkan dapat menjamin pendapatan negara yang lebih baik di sektor migas. "Dengan demikian, kontraktor juga tidak boros."
Catatan lain yang diberikan oleh Satya adalah tingkat komponen dalam negeri, yang harus lebih diperhatikan oleh para kontraktor. Selain itu, Satya juga memberi catatan, agar operator menjalankan standar operasional yang benar.
Satya menilai pemerintah harus menjalankan pengawasan terhadap best practice yang dijalankan oleh kontraktor sektor migas. Agar benar-benar diketahui apakah standar operasional kontraktor sudah dijalankan secara baik atau belum.
Ketika ditanyakan bagaimana tanggapan para pengusaha soal skema gross split, Satya mengaku belum mengetahuinya. Namun dia menyadari memang ada pro-kontra soal aturan ini. "Ada yang katakan cost recovery nyaman, ada yang bilang enggak," ujar Satya.
Simak Pula: Partai Gerindra Curiga Gross Split Migas Langgar Konstitusi
Satya menambahkan dengan skema gross split, pendapatan negara diharapkan lebih terjamin. Alasannya dengan skema profit split, meski negara mendapatkan porsi besar, ketika dihitung gross splitnya, negara mendapatkan porsi lebih kecil. "Karena ada cost recovery."
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum bisa memastikan skema gross split untuk kontrak migas yang baru bisa berlaku sesuai target, yakni awal 2017.
Juru Bicara Kementerian ESDM Energi Sujatmiko mengatakan, kementeriannya masih mengkaji simulasi pembagian hasil terbaik untuk menggenjot investasi migas. "Ini lagi dikaji terus untuk simulasi yang terbaik. Untuk menyederhanakan izin dan investasi migas," ujar Sujatmiko, Jumat, 16 Desember 2016.
Menurut Sujatmiko, kalaupun formula selesai juga tidak langsung diterbitkan sebagai kebijakan. Pemerintah harus berkonsultasi dengan Komisi VII DPR untuk membandingkan skema terbaik antara gross split dan sistem saat ini. Regulasi bakal termuat dalam peraturan Menteri ESDM.
DIKO OKTARA|ROBBY IRFANI