TEMPO.CO, Jakarta - Harga saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami tren penurunan sejak Kamis, 19 Januari 2017 kemarin, menyusul ditetapkannya mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar sebagai tersangka suap pengadaan barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terakhir, pada penutupan perdagangan hari ini, harga saham emiten berkode GIAA itu ditutup melemah 8 poin atau 2,31 persen ke level Rp 338 per lembar saham. Usai dibuka pada level harga Rp 346, saham Garuda bergerak di rentang harga Rp 338 dan sempat menyentuh harga tertinggi di Rp 348.
Baca : Analis : Pemberitaan Negatif Garuda, Investor Ambil Untung
Perdagangan saham Garuda hari ini melibatkan transaksi 10,60 juta unit saham yang diperdagangkan sebanyak 942 kali dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,62 miliar. Kapitalisasi pasar Garuda mencapai Rp 8,75 triliun.
Analis saham dari Danareksa Sekuritas Lucky Bayu Purnomo mengatakan, sebenarnya ada dua faktor penting penyebab saham Garuda turun. Yang pertama, sejak April 2016 lalu, Garuda memang telah mengalami tren pelemahan.
Baca : Saham Garuda Turun, Gara-Gara Mantan Dirut Jadi Tersangka?
Tak dapat dipungkiri bahwa sebenarnya minat pasar terhadap Garuda masih cukup rendah. "Kemudian yang kedua, rendahnya minat pasar itu juga terkait dengan adanya berita dengan ditetapkannya pak Emirsyah Satar sebagai tersangka," ujar Lucky Bayu Purnomo kepada Tempo, Jumat, 20 Januari 2017.
Bahkan Lucky memperkirakan penurunan harga saham Garuda masih akan berlanjut, hingga menyentuh hingga level harga Rp 320. Ini berarti diperkirakan saham Garuda bisa anjlok 26 poin atau 7,51 persen. "Saya menilai target pelemahan itu bisa berlanjut hingga Rp 320. Itu adalah harga terendah Garuda sepanjang 52 minggu lalu," kata Lucky.
Menurut Lucky, meski mantan Direktur Garuda ditetapkan tersangka, hal itu tidak akan mempengaruhi reputasi kinerja maskapai penerbangan nasional. Karena saat ini masyarakat masih menilai operasional Garuda sebagai agen penyedia transportasi masih positif.
Yang menjadi masalah adalah kepercayaan investor. Karena sebelumnya Garuda pernah terlilit utang, bisa jadi investor menilai yang dilakukan Emirsyah adalah untuk menutupi utang, atau merupakan niat untuk kepentingan golongan. "Ini harus diklarifikasi," ucap Lucky.
Kemarin, menyusul ditetapkannya Emirsyah sebagai tersangka, Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Benny S. Butarbutar menegaskan, perkara yang membelit Emirsyah tersebut bukan tindakan korporasi.
"Manajemen maskapai nasional Garuda Indonesia menyampaikan bahwa dugaan atas hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan korporasi, tetapi lebih pada tindakan perseorangan," ujar Benny melalui pesan tertulisnya.
DESTRIANITA