Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saham Garuda Indonesia Kembali Anjlok di Akhir Perdagangan

image-gnews
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. instagram.com
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. instagram.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Harga saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami tren penurunan sejak Kamis, 19 Januari 2017 kemarin, menyusul ditetapkannya mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar sebagai tersangka suap pengadaan barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terakhir, pada penutupan perdagangan hari ini, harga saham emiten berkode GIAA itu ditutup melemah 8 poin atau 2,31 persen ke level Rp 338 per lembar saham. Usai dibuka pada level harga Rp 346, saham Garuda bergerak di rentang harga Rp 338 dan sempat menyentuh harga tertinggi di Rp 348.

Baca : Analis : Pemberitaan Negatif Garuda, Investor Ambil Untung

Perdagangan saham Garuda hari ini melibatkan transaksi 10,60 juta unit saham yang diperdagangkan sebanyak 942 kali dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,62 miliar. Kapitalisasi pasar Garuda mencapai Rp 8,75 triliun.

Analis saham dari Danareksa Sekuritas Lucky Bayu Purnomo mengatakan, sebenarnya ada dua faktor penting penyebab saham Garuda turun. Yang pertama, sejak April 2016 lalu, Garuda memang telah mengalami tren pelemahan.

Baca : Saham Garuda Turun, Gara-Gara Mantan Dirut Jadi Tersangka?

Tak dapat dipungkiri bahwa sebenarnya minat pasar terhadap Garuda masih cukup rendah. "Kemudian yang kedua, rendahnya minat pasar itu juga terkait dengan adanya berita dengan ditetapkannya pak Emirsyah Satar sebagai tersangka," ujar Lucky Bayu Purnomo kepada Tempo, Jumat, 20 Januari 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahkan Lucky memperkirakan penurunan harga saham Garuda masih akan berlanjut, hingga menyentuh hingga level harga Rp 320. Ini berarti diperkirakan saham Garuda bisa anjlok 26 poin atau 7,51 persen. "Saya menilai target pelemahan itu bisa berlanjut hingga Rp 320. Itu adalah harga terendah Garuda sepanjang 52 minggu lalu," kata Lucky.

Menurut Lucky, meski mantan Direktur Garuda ditetapkan tersangka, hal itu tidak akan mempengaruhi reputasi kinerja maskapai penerbangan nasional. Karena saat ini masyarakat masih menilai operasional Garuda sebagai agen penyedia transportasi masih positif.

Yang menjadi masalah adalah kepercayaan investor. Karena sebelumnya Garuda pernah terlilit utang, bisa jadi investor menilai yang dilakukan Emirsyah adalah untuk menutupi utang, atau merupakan niat untuk kepentingan golongan. "Ini harus diklarifikasi," ucap Lucky.

Kemarin, menyusul ditetapkannya Emirsyah sebagai tersangka, Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Benny S. Butarbutar menegaskan, perkara yang membelit Emirsyah tersebut bukan tindakan korporasi.

"Manajemen maskapai nasional Garuda Indonesia menyampaikan bahwa dugaan atas hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan korporasi, tetapi lebih pada tindakan perseorangan," ujar Benny melalui pesan tertulisnya.

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Napi Korupsi Soetikno Soedarjo Dapat Remisi 1 Bulan, Begini Kasus Suap Garuda Indonesia

4 Januari 2024

Ekspresi tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Soetikno Soedarjo usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019. Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) itu diperiksa sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang memberikan suap kepada tersangka mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk membeli mesin Rolls Royce. TEMPO/Muhammad Hidayat
Napi Korupsi Soetikno Soedarjo Dapat Remisi 1 Bulan, Begini Kasus Suap Garuda Indonesia

Terdakwa kasus penyuapan eks Dirut Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo mendapat remisi 1 bulan bersama eks Mensos Juliari Batubara. Ingat kasusnya?


Citibank Tutup Layanan Consumer Banking, Berikut 5 Tokoh Alumnusnya: Ada Ignasius Jonan

25 November 2023

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  Ignatius Jonan berbincang dengan penumpang saat mencoba kereta bandara yang melayani rute Stasiun Sudirman Baru - Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu malam, 7 Januari 2018.  (Dok Biro Komunikasi Kementerian ESDM)
Citibank Tutup Layanan Consumer Banking, Berikut 5 Tokoh Alumnusnya: Ada Ignasius Jonan

Citibank tutup bisnis consumer banking dan kartu kredit di Indonesia sejak 17 November lalu. berikut 5 tokoh alumnus Citibank, termasuk Ignatius Jonan


Profil Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Indonesia yang Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun

19 September 2023

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. instagram.com
Profil Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Indonesia yang Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun

Emirsyah Satar didakwa jaksa telah merugikan negara Rp 9,3 triliun. Berikut profilnya.


Kuasa Hukum Eks Dirut Garuda Indonesia Sebut Dakwaan Jaksa Sama Seperti Kasus Sebelumnya

19 September 2023

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Eks Dirut Garuda Indonesia Sebut Dakwaan Jaksa Sama Seperti Kasus Sebelumnya

Eks Dirut Garuda Indonesia dijerat kasus yang sama oleh KPK dan Kejaksaan Agung.


Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun

18 September 2023

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun

Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada atau Fleet Plan PT GA yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Sudarjo.


KPK Cegah 2 Orang di Kasus Korupsi Garuda Indonesia

5 Oktober 2022

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020. Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap terdakwa Emirsyah Satar, selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp.1 miliar, dan subsider kurungan selama 3 bulan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah 2 Orang di Kasus Korupsi Garuda Indonesia

KPK mencegah 2 orang dalam kasus korupsi Garuda Indonesia. Kasus yang pernah menyeret Emirsyah Satar ke balik jeruji.


Projo Dorong Pengusutan Korupsi BUMN Setelah Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Garuda

28 Juni 2022

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin (tengah) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri) dan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) memberikan konferensi pers terkait penetapan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. Dalam konferensi pers Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi Garuda. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Projo Dorong Pengusutan Korupsi BUMN Setelah Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Garuda

Projo meminta penegak hukum melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi di BUMN setelah penetapan Emirsyah Satar tersangka di kasus korupsi Garuda.


Garuda Blak-blakan Nasib Bombardier dan ATR Setelah Korupsi Pesawat Terbongkar

28 Juni 2022

Kondisi perawatan pesawat Garuda Indonesia jenis bombardier di Hanggar 4 GMF, kompleks Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, 2 April 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Garuda Blak-blakan Nasib Bombardier dan ATR Setelah Korupsi Pesawat Terbongkar

Pesawat Bombardier Garuda akan dikembalikan ke lessor. Sedangkan pesawat ATR akan dioperasikan seluruhnya oleh Citilink.


Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Kasus Korupsi Garuda, Ini Kata KPK

28 Juni 2022

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan perdana kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.  Ali Fikri bertugas sebagai Jubir KPK di bidang penindakan. TEMPO/Imam Sukamto
Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar Tersangka Kasus Korupsi Garuda, Ini Kata KPK

KPK menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.


Emirsyah Satar dalam Dua Kasus Korupsi di Kejaksaan Agung dan KPK

27 Juni 2022

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah didakwa menerima suap sebesar Rp 46 miliar dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Emirsyah Satar dalam Dua Kasus Korupsi di Kejaksaan Agung dan KPK

Emirsyah Satar dijadikan tersangka kasus korupsi Garuda Indonesia oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya dia terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK.