TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penetapan mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce Plc tidak akan mengganggu operasional maskapai penerbangan Garuda Indonesia.
"Kalau pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu urusan individual. Jadi saya pikir tidak ada gangguan," kata Budi di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.
Menurut Budi, saat ini, sudah ada rangkaian program yang disepakati pemerintah dengan maskapai penerbangan pelat merah tersebut, sehingga operasional Garuda Indonesia tetap berjalan dengan baik. "Jadi kita ini memang sebagai dunia usaha harus mendapatkan teknologi secanggih mungkin, dengan efisiensi yang baik, dan menciptakan konektivitas sebanyak mungkin dengan pihak lain. Tapi kalau hukum dilanggar, ya, itu tidak memang boleh," tuturnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka kasus indikasi suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Terkait dengan hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Emirsyah Satar atau ESA dan SS, Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar sebagai Tersangka
Tersangka ESA diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang masing-masing 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu dolar atau setara Rp 20 miliar. Adapun dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Terhadap ESA disangkakan pelanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terhadap SS yang diduga sebagai pemberi disangkakan pelanggar Pasal 5 ayat 1-a atau Pasal 5 ayat 1-b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan perkara tersebut tergolong bentuk korupsi lintas negara atau transnasional, sehingga dalam penanganan kasus itu, KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
ANTARA