Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kota Yogyakarta Segera Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok

image-gnews
TEMPO/Dwi Narwoko
TEMPO/Dwi Narwoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kota Yogyakarta akan segera memiliki payung hukum berupa peraturan daerah yang mengatur mengenai kawasan tanpa rokok sebagai upaya mengendalikan produk maupun asap rokok.

"Kami sudah menerima hasil pembahasan dari panitia khusus. Tinggal diproses untuk ditetapkan dalam rapat paripurna. Tentunya menunggu berakhirnya masa reses anggota dewan," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko di Yogyakarta, Kamis (19 Januari 2017).

Ia berharap, peraturan mengenai kawasan tanpa rokok tersebut sudah dapat ditetapkan pada awal pekan depan atau paling lambat akhir Januari, terlebih proses pembahasan peraturan membutuhkan waktu lama sekitar tiga tahun.

Setelah ditetapkan sebagai peraturan daerah, Sujanarko berharap agar Pemerintah Kota Yogyakarta segera menyiapkan peraturan untuk menjabarkan isi peraturan daerah agar lebih jelas.

"Sebenarnya sudah ada peraturan wali kota tentang kawasan tanpa rokok. Dimungkinkan ada penyesuaian terhadap isi peraturan tersebut," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dwi Budi Utomo mengatakan, tidak ada perbedaan yang terlalu signifikan antara peraturan wali kota tentang kawasan tanpa rokok dengan peraturan daerah yang akan ditetapkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Hanya saja, di dalam peraturan daerah sudah mengatur mengenai sanksi. Di dalam peraturan wali kota, tidak disebutkan mengenai sanksi," katanya.

Kawasan tanpa rokok yang ditetapkan adalah layanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat penitipan anak, fasilitas olahraga, tempat kerja, tempat umum dan angkutan umum. Di dalam kawasan tersebut tidak diperbolehkan adanya aktivitas merokok, mengiklankan produk rokok dan menjual rokok.

Ia memastikan, keberadaan peraturan daerah tersebut sama sekali tidak ditujukan untuk melarang orang merokok tetapi mengatur agar perokok dapat merokok di tempat yang sudah ditentukan.

"Oleh karena itu, di dalam peraturan daerah juga diatur mengenai kewajiban sejumlah pihak untuk memfasilitasi tempat atau ruangan khusus merokok. Misalnya saja tempat umum seperti stasiun dan terminal, perkantoran, dan tempat perbelanjaan," katanya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sebab Sulit Mewujudkan Malioboro Yogyakarta Jadi Kawasan Tanpa Rokok

21 Januari 2022

Kawasan Malioboro Yogyakarta padat pengunjung di malam tahun baru 2022, Jumat 31 Desember 2021. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Sebab Sulit Mewujudkan Malioboro Yogyakarta Jadi Kawasan Tanpa Rokok

Berikut tantangan berat menjadikan Malioboro di Kota Yogyakarta sebagai kawasan tanpa rokok.


Studi Lentera Anak Menunjukkan Buruknya Pengaruh Iklan Rokok terhadap Anak

24 Agustus 2021

TEMPO/Dwi Narwoko
Studi Lentera Anak Menunjukkan Buruknya Pengaruh Iklan Rokok terhadap Anak

Pemerintah seharusnya melarang iklan rokok dalam berbagai wujud, baik yang terang-terangan hingga yang terselubung.


Selama Pandemi, Ada Tambahan 15 Daerah Buat Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

23 Agustus 2021

Sosialisasi peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro, Yogyakarta, pada awal 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Selama Pandemi, Ada Tambahan 15 Daerah Buat Peraturan Kawasan Tanpa Rokok

Pemerintah menargetkan pada 2024, seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah membuat peraturan Kawasan Tanpa Rokok, atau kurang 147 daerah lagi.


Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Tangsel Bisa Didenda Rp 50 juta

16 November 2017

Dewan Melunak Soal Aturan Kawasan tanpa Rokok
Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Tangsel Bisa Didenda Rp 50 juta

Awas, perokok terancam tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta bila melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tangerang Selatan.


Puluhan Minimarket di Jakarta Masih Memasang Iklan Rokok

24 Agustus 2017

Sejumlah petugas Satpol PP mencopot reklame iklan rokok di kawasan Mampang, Jakarta, 18 November 2015. Pencopotan  iklan-iklan rokok ini selain ditujukan untuk melindungi para anak dan remaja dari konsumsi rokok sejak dini. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Puluhan Minimarket di Jakarta Masih Memasang Iklan Rokok

Peraturan Gubernur Jakarta tahun 2015 melarang iklan rokok dipasang baik di luar maupun di dalam ruangan.


Pemerintah Targetkan 50 Persen Kota Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

17 Mei 2017

TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Targetkan 50 Persen Kota Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Pada 2019, setengah dari kabupaten/kota di seluruh Indonesia menerapkan kawasan tanpa rokok.


Yayasan Lentera: 85 Persen Sekolah Dikepung Iklan Rokok

25 Februari 2017

Sejumlah pelajar mengenakan topeng domba saat menggelar aksi #TolakJadiTarget iklan rokok di kawasan Silang Monas, Jakarta, Sabtu, 25 Februari 2017. Aksi 300 pelajar ini menolak pemasaran perusahan rokok yang menempatkan iklan di sekitar sekolah. ANTARA/Puspa Perwitasari
Yayasan Lentera: 85 Persen Sekolah Dikepung Iklan Rokok

Iklan yang tidak membayar pajak itu ditempelkan di warung, dinding sekolah, hingga jalan menuju ke sekolah.


Padang Luncurkan Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah

11 Februari 2017

Ilustrasi larangan merokok/kampanye anti rokok. Getty Images/ChinaFotoPress
Padang Luncurkan Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah

Dengan menyelamatkan generasi muda dari rokok, mampu menyelamatkan mereka dari narkoba.


8 Sekolah Ini Berani Turunkan Iklan Rokok  

10 Februari 2017

Murid SMPN 7 dan SMPN 2 Bandung menunjukkan stiker kampenye lingkungan sekolah bebas iklan dan penjual rokok di Bandung, Jawa Barat, 13 November 2015. Aksi yang bertema #TolakJadiTarget ini digelar serentak di 360 sekolah di lima kota di Indonesia. TEMPO/Prima Mulia
8 Sekolah Ini Berani Turunkan Iklan Rokok  

Delapan sekolah di Kota Bekasi dan Tangerang Selatan, Jumat, 10 Februari 2017 secara bersamaan membersihkan lingkungan sekolah dari 'serangan' rokok.


Siswa SMP Terpapar Asap Rokok Lebih Banyak Ketimbang PNS

20 Oktober 2016

Seorang guru memasang spanduk kampanye lingkungan sekolah bebas iklan dan penjualan rokok di kantin SMPN 7, Bandung, Jawa Barat, 13 November 2015. TEMPO/Prima Mulia
Siswa SMP Terpapar Asap Rokok Lebih Banyak Ketimbang PNS

Tes di Kota Cirebon ini menunjukkan paparan tinggi karbon monoksida memang bukan hanya karena perokok aktif, tapi juga dialami oleh perokok pasif.