TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen) 37 Tahun 2016 mengatur tentang adanya ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Baca : Ini Ketentuan BUMD Bisa Miliki 10 Persen Saham Blok Migas
Terkait kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, daratan satu provinsi atau perairan mulai 0 hingga 4 mil akan diberikan kepada satu BUMD yang pembentukannya dikoordinasikan oleh Gubernur dengan melibatkan bupati atau walikota.
"Untuk perairan 4-12 mil kepada BUMD Provinsi dengan pelaksanaannya dikoordinasikan Gubernur. Dan daratan atau perairan lebih dari 1 provinsi melalui kesepakatan antara gubernur," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Susyanto saat memberikan pemaparan di City Plaza, Rabu, 18 Januari 2017.
Baca : Freeport Ajukan Dua Syarat Akhiri Kontrak Karya
Susyanto menambahkan, proses kesepakatan itu berlangsung maksimal tiga bulan. Jika tidak tercapai, maka menteri ESDM menetapkan besaran participating interest masing-masing provinsi. Adapun pembagian persentase didasarkan pada pelamparan reservoir cadangan migas pada masing-masing wilayah.
Adapun yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang BUMD atau Perusahaan Perseroan Daerahnya mendapat pengelolaan participating interest 10 persen, mereka harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan daerah. Selain itu, mereka harus membantu penyelesaian masalah yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerjasama di daerah.
"Dengan adanya kebijakan pak Menteri yang digendong oleh kontraktor ini, maka BUMD akan dapat mempermudah perizinan dan sebagainya. Dengan demikian prinsip filosofi bahwa BUMD ikut memiliki itu jadi tercapai, sehingg mereka juga mempermudah dan sebagainya," tuturnya.
DESTRIANITA