TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan mempelajari lebih dulu peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mewajibkan perusahaan pengekspor konsentrat membayar bea keluar maksimum 10 persen sebagai kompensasi pelaksanaan komitmen pembangunan smelter.
"Yang dilakukan Pak Menteri Energi nanti kami pelajari. Lalu kami tuangkan dalam PMK (peraturan Menteri Keuangan) karena akan dilakukan (Direktorat Jenderal) Bea dan Cukai," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2017.
Baca Juga:
Baca:
Izin Ekspor Konsentrat Diperpanjang, Darmin: Kita Realistis
Freeport-Amman Temui Dirjen Minerba Soal Ekspor Konsentrat
Rabu lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 serta turunannya, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017, diteken. Peraturan yang dipublikasikan kemarin itu merupakan hasil revisi keempat terhadap aturan mengenai kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Aturan itu memperpanjang masa ekspor konsentrat bagi perusahaan pemegang kontrak karya untuk lima tahun ke depan. Namun perusahaan tersebut harus beralih status menjadi pemegang izin usaha pertambangan khusus dan membangun smelter. Perusahaan pun wajib memberi rencana komitmen pembangunan smelter.
Selain itu, perusahaan pengekspor konsentrat harus membayar bea keluar maksimum 10 persen sesuai dengan kemajuan pembangunan fisik dan realisasi keuangan proyek smelter. Namun Menteri Energi Ignasius Jonan menuturkan aturan terkait dengan bea keluar tersebut akan ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca:
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Ekspor Konsentrat