TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Kebijakan tersebut merupakan hasil revisi keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang hal yang sama.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan salah satu revisi dalam PP baru ialah perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). “Paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2017. Sebelumnya, permohonan perpanjangan izin dibatasi dua tahun.
Baca : Freeport Belum Tuntaskan Amdal untuk Bangun Smelter
Poin lainnya ialah perubahan divestasi saham sampai dengan 51 persen secara bertahap. Realisasi divestasi diberi waktu sampai 10 tahun sejak produksi. Jonan mengatakan ketentuan tersebut merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo. "Presiden ingin mayoritas saham dikuasai negara," ujarnya.
Saham akan ditawarkan kepada pemerintah. Jika pemerintah tidak bersedia, tawaran akan disampaikan kepada badan usaha milik negara. Badan usaha swasta nasional pun berhak mendapatkan tawaran jika pemerintah menolak tawaran tersebut.
PP tersebut juga mengatur penetapan harga patokan untuk penjualan mineral dan batubara. Jonan mengatakan skema lebih lanjut mengenai aturan tersebut akan diterbitkan dalam Peraturan Menteri.
Baca : Bahas Smelter, Jokowi Mewanti-wanti Batasan Pengelolaan SDA
Jonan mengatakan PP juga mengubah aturan ekspor konsentrat. Kontrak Karya (KK) yang telah melakukan pemurnian tidak serta merta dapat menjual hasil pengolahan. Ia mengatakan tata cara pelaksanaan peningkatan nilai tambah dan penjualan mineral logam akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Menurut Jonan, PP Nomor 1 Tahun 2017, sudah dikonsultasikan dengan pimpinan Komisi VII DPR. Dengan revisi aturan, pemerintah berharap terjadi peningkatan penerimaan negara. Lapangan kerja pun terbuka sehingga pertumbuhan ekonomi di daerah bisa dijaga. “Kami berharap aturan baru bisa menjaga iklim investasi yang kondusif,” ungkapnya.
VINDRY FLORENTIN