TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperketat persyaratan diler utama perdagangan Surat Utang Negara (SUN). Hal itu dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.08/2013, dan menerbitkan PMK Nomor 234/PMK.08/2016, yang dipublikasikan hari ini, Rabu, 11 Januari 2017.
Syarat diler utama yang diperketat ini disebut terkait dengan pemutusan hubungan kerja sama antara pemerintah dan JP Morgan Chase Bank, sebagai salah satu diler utama SUN. Namun, JP Morgan diputus kerja samanya beberapa waktu lalu, setelah mempublikasikan hasil riset yang dianggap berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi Indonesia.
“PMK Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 Tentang Dealer Utama, diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Desember 2016,” seperti dikutip dari laman website resmi Kementerian Keuangan, Rabu, 11 Januari 2017. Terdapat sejumlah pasal yang diubah, atau juga disertai sisipan pasal tambahan.
Baca: Di Balik Perceraian Pemerintah dan JP Morgan
Pasal 5 misalnya direvisi dan berisi tentang kewenangan Kementerian Keuangan untuk menerima atau menolak permohonan menjadi diler utama, dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti kebutuhan jumlah dealer utama, rekam jejak bank atau perusahaan efek yang mengajukan permohonan sebagai calon diler utama, hingga efektifitas penerapan sistem diler utama.
Kemudian ada pula penyisipan Pasal 5A di antaranya tentang merger, akusisi, konsolidasi, integrasi, dan atau bentuk restrukturiasi atau reogranisasi lainnya. Diler utama yang merupakan bank atau perusahaan efek yang telah ditunjuk harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kementerian Keuangan.
Baca: Pemutusan JP Morgan, JK:Terserah Kami, Bukan Mereka
Lalu ada pula penyisipan pasal tambahan di Pasal 7, terkait dengan aturan diler utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan pemerintah yang berlandaskan asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan negara. Pasal tambahan itu adalah Pasal 7A, 7B, dan 7C. Selain itu, perubahan juga terdapat di Pasal 10 dan Pasal 31.
Pemutusan kerjasama dengan JP Morgan dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 yang diteken Sri Mulyani Indrawati pada 17 November 2016. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono kemudian mengeluarkan surat lanjutan tertanggal 9 Desember 2016. Kementerian menilai analisis JP Morgan yang menurunkan rating saham Indonesia dari overweight ke underweight (penurunan dua tingkat) berpotensi menggangu stabilitas keuangan nasional.
GHOIDA RAHMAH