Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bapepam Akan Tutup Perusahaan Pembiayaan Tak Aktif

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, akan menutup perusahaan pembiayaan yang tak aktif beroperasi. "Yang tidak sehat dan aktif sudah tidak perlu ada lagi. Proses ini sudah dimulai, sudah ada beberapa yang kami tutup," ujarnya di Jakarta hari ini. Pertengahan Juli lalu, Bapepam-LK telah mencabut izin sembilan perusahaan pembiayaan, yaitu PT Aditya Mata Leasing, PT Bunas Multi Finance, PT Fulsodelta Multifinance, PT Jakarta International Finance Corporation, PT Kosa Multi Finance, PT Nagabe Internusa Multi Finance, PT Pinaesaan Multi Finance, PT Sajiwa Express Multi Finance, dan PT Servitia Finance.Kemudian disusul sembilan perusahaan lagi pada pertengahan Agustus, yaitu PT Berkatama Raya Finance, PT Bogor Multi Finance, PT Citraduta Shakafinance, PT Citramegah Asri Finance, PT Indopac Perdana Finance, PT Manly Unitama Finance, PT Optima Persada Finance, PT Putra Surya Mulidana, dan PT Surya Supratama Finance. "Beberapa yang tak aktif diberikan surat peringatan dulu sebelum ditutup," kata Fuad.Menurut Kepala Biro Perbankan, Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Ngalim Sawega, sebenarnya Bapepam tidak punya standar mengenai aktif atau tidaknya perusahaan pembiayaan. "Secara yuridis tidak aturan itu. Ini masalah sosiologis saja," katanya. Berdasarkan data dari Departemen Keuangan, terdapat 210 perusahaan pembiayaan yang memiliki izin operasi. Menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Susilo Sudjono, banyak di antara perusahaan itu tidak aktif. Anggota asosiasi pun hanya 134 dan masih aktif beroperasi. Akan tetapi, banyak perusahaan pembiayaan yang tetap beroperasi sekadar untuk mempertahankan izin. Hal ini karena pemerintah tidak mengeluarkan izin baru untuk perusahaan pembiayaan.SOFIAN
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BRI Finance Bidik Aset Rp 10 Triliun Pada 2024, Multifinance Terancam Pemilu dan Inflasi

17 Januari 2024

BMW Astra bekerja sama dengan PT BRI Multifinance (BRI Finance) menghadirkan program buy back guarantee. 19 September 2019. TEMPO/Khairul Imam Ghozali
BRI Finance Bidik Aset Rp 10 Triliun Pada 2024, Multifinance Terancam Pemilu dan Inflasi

BRI Finance membukukan aset Rp 9 triliun pada 2023. Multifinance terancam pemilu, suku bunga tinggi dan inflasi.


Beban Berlipat Akibat Pembiayaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

28 Juni 2023

Beban Berlipat Akibat Pembiayaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Badan Pemeriksa Keuangan mendapati sejumlah masalah dalam pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.


BNI Multifinance Bandung Dilaporkan Mencuri Truk Tronton, Polisi: Diproses dan Didalami

19 April 2023

Bersama tim pengacaranya,  Ristiana Achlan (batik kuning) Direktur Utama PT Williams Internasional Jaya yang melaporkan Pemimpin Point of Sales Bandung PT BNI Multi Finance, Euis Kustini ke Polda Jawa Barat atas dugaan pencurian truk tronton. Dok Istimewa.
BNI Multifinance Bandung Dilaporkan Mencuri Truk Tronton, Polisi: Diproses dan Didalami

Penyidik tengah mendalami laporan dugaan pencurian truk tronton dengan terlapor Pemimpin Point of Sales Bandung PT BNI Multifinance, Euis Kustini.


Aplikasi Pembiayaan MotionCredit, Kemitraan Baru Pos Indonesia dan MNC Finance

19 Agustus 2022

PT Pos Indonesia (Persero) menandatangani perjanjian kerja sama dengan MNC Finance untuk memperkuat kemitraan di aplikasi pembiayaan digital MotionCredit.
Aplikasi Pembiayaan MotionCredit, Kemitraan Baru Pos Indonesia dan MNC Finance

Pos Indonesia memiliki jaringan terluas dan tersebar di penjuru Nusantara


Leasing Milik Sandiaga Uno Dapat Utang Luar Negeri Rp 3,7 Triliun, Digunakan untuk Apa?

26 Juli 2022

JACCS MPM Finance Indonesia. Foto : mpm finance
Leasing Milik Sandiaga Uno Dapat Utang Luar Negeri Rp 3,7 Triliun, Digunakan untuk Apa?

Multifinance milik PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk yaitu PT JACCS MPM Finance Indonesia (MPM Finance) mendapat utang sindikasi asing US$ 250 juta.


Lembaga Pembiayaan Jadi Salah Satu Faktor Penentu Pertumbuhan Industri Otomotif

4 Juli 2022

CEO FoxLogger, Alamsyah/FoxLogger
Lembaga Pembiayaan Jadi Salah Satu Faktor Penentu Pertumbuhan Industri Otomotif

Peran industri multifinance diyakini kian penting dalam pertumbuhan industri otomotif. Tahun 2021, pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor mencapai


Resmi, OJK Larang Multifinance Beli Saham untuk Keperluan Jangka Pendek

17 Juni 2022

Pekerja membersihkan logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi jiwa mampu kumpulkan aset Rp 552,08 triliun pada April 2021. TEMPO/Tony Hartawan
Resmi, OJK Larang Multifinance Beli Saham untuk Keperluan Jangka Pendek

OJK resmi melarang perusahaan pembiayaan atau multifinance untuk membeli saham untuk keperluan jangka pendek. Apa alasannya?


OJK Resmi Cabut Izin Usaha Multifinance Amanah Finance

10 Juni 2022

Logo OJK. wikipedia.org
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Multifinance Amanah Finance

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Amanah Finance. Apa sebabnya?


Bos Adira Finance Hafid Hadeli Ditunjuk Jadi Wadirut Danamon

8 Maret 2022

Hafid Hadeli. Foto : Dok. Adira
Bos Adira Finance Hafid Hadeli Ditunjuk Jadi Wadirut Danamon

Hafid Hadeli akan resmi bergabung dengan Danamon sebagai Wakil Direktur Utama dan bertanggung jawab atas bisnis consumer.


OJK Perpanjang Stimulus untuk Lembaga Keuangan Non-Bank hingga April 2023

7 Januari 2022

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Perpanjang Stimulus untuk Lembaga Keuangan Non-Bank hingga April 2023

OJK memperpanjang kebijakan stimulus antisipasi dampak pandemi Covid-19 bagi sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) sampai 2023.