TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengambil keputusan terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Tanpa menyebutkan detail apakah keputusan itu berarti menerima revisi keempat PP No.23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba atau tidak, ia hanya menyebutkan Presiden Jokowi mengambil keputusan yang menguntungkan Indonesia.
"Sudah ada keputusannya. Presiden sudah memutuskan peraturan yang memperhatikan kepentingan rakyat banyak, pekerja di lokasi pertambangan, serta penerimaan negara," ujar Luhut saat mengulang ucapan Presiden Joko Widodo pada Rapat Tebatas Minerba, Selasa, 10 Januari 2016.
Sebelumnya, Luhut mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo akan memutuskan revisi keempat PP Minerba pada hari ini. Salah satu inti beleid tersebut adalah kelonggaran ekspor konsentrat mentah bagi pemegang kontrak karya.
Sejatinya, pemegang kontrak karya harus mengolah dan memurnikan mineral hasil tambang di dalam negeri minimal lima tahun sejak UU Mineral dan Batubara berlaku yaitu tahun 2009. Namun, hal itu tak terlaksana di sejumlah perusahaan pertambangan seperti Freeport di mana smelter (fasilitas pemurnian) mereka di Papua tak kunjung siap sehingga pelonggaran aturan dipertimbangkan.
Luhut melanjutkan bahwa Presiden Joko Widodo juga ingin pemerintah pada ujungnya tetap memiliki saham lebih besar dibanding perusahaan tambang pasca divestasi. Nilai yang ditargetkan adalah 51 persen.
Hal senada disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan. Ia tidak menyampaikan bahwa keputusan sudah diambil, namun menginginkan revisi PP itu terealisasi. "Kalau bisa sama Permen (Peraturan Menteri) juga. Kalau bisa lho, ya,” ucapnya.
Jonan juga menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mempertimbangkan dasar hukum dalam revisi aturan tersebut. “Kami tidak membahas struktur hukum semata, ini ada kepentingan ekonomi, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah," ujarnya.
ISTMAN MP