Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Punya Server di Indonesia, Google Harus Bayar Pajak

image-gnews
Google. REUTERS/Truth Leem
Google. REUTERS/Truth Leem
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meminta Google Asia Pacific Pte. Ltd., perusahaan induk Google Indonesia, untuk segera menyepakati pembayaran pajaknya sesuai ketentuan. Dengan memiliki entitas fisik di Indonesia, Google merupakan bentuk usaha tetap (BUT) yang harus membayar pajak.

"Kami sudah tidak main kesepakatan. Yang kami ingin adalah berapa you punya penghasilan. Kalau BUT, jelas BUT dia, tidak bisa ditawar lagi," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2017.

Baca: AirAsia Buka Harga Promo untuk 3 Rute Baru Ini

Haniv berujar, untuk menetapkan Google sebagai BUT, Ditjen Pajak telah menerjunkan tim investigasi untuk memeriksa proses bisnis perusahaan teknologi tersebut di Indonesia. "Mereka ini punya server di Indonesia dan itu ratusan. Itu ditempatkan di Jakarta, di seluruh Indonesia."

Dengan adanya instalasi fisik yang dimilikinya di Indonesia, Google merupakan BUT yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. "Server itu apa kalau bukan fisik? Apa definisi BUT? BUT kan ada kehadiran fisik. Dengan ketentuan yang lama, sudah cukup bagi kita menetapkan dia sebagai BUT," kata Haniv.

Baca Juga: Negosiasi Pajak Google Mentok, Ini Kata Dirjen Pajak

Pada 2016, kesepakatan negosiasi pajak antara Ditjen Pajak dengan Google buntu. Google tidak mau membayar pajak karena merasa total tagihan hanya mencapai Rp 337,5-405 miliar. Ditjen Pajak menghitung, penghasilan Google pada 2015 mencapai Rp 6 triliun dengan penalti Rp 3 triliun.

Ditjen Pajak sempat bersedia memberikan keringanan tarif Rp 1-2 triliun. Namun, Google tak sepakat. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv pun berujar, dengan tidak sepakatnya Google dengan Ditjen Pajak, pemeriksaan bukti permulaan dilanjutkan.

Ditjen Pajak meminta Google segera menyerahkan data-data elektronik yang mendukung laporan keuangan mereka. Namun, Ditjen Pajak tidak menetapkan batas waktu penyerahan dokumen dari Google tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan bukti permulaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Haniv, apabila Google tak kunjung menyerahkan data-data elektronik terkait penghasilannya di Indonesia, Ditjen Pajak akan meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan dan mengenakan denda kepada Google sebesar 400 persen. 

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses penghitungan finalisasi pajak yang harus dibayar oleh penyedia layanan mesin pencarian Internet, Google. Menurut Sri Mulyani, proses penghitungan itu akan mencapai kesepakatan hingga akhir 2016.

"Dari sisi penghitungan, dilakukan oleh tim kami, dan perusahaan mereka sendiri. Tentu sampai akhir tahun ini kami berharap pasti ada kesepakatan untuk angka tetap berapa jumlah utang pajak yang harus mereka bayar," ujar Sri Mulyani saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November.

Dari penghitungan pajak Google, Sri Mulyani menegaskan akan menyisir seluruh perusahaan media sosial yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia, karena mereka merupakan subyek pajak, dan memiliki obyek yang dipajaki, yakni penghasilan yang mereka peroleh, seperti Facebook.

Simak: Tekan Dwelling Time Jadi 2 Hari, Ini 3 Langkah INSW

"Bagi kami, perusahaan apa pun yang memiliki aktivitas dan memiliki obyek pajak, harus memiliki suatu entitas dalam negeri. Maka, mereka menjadi subyek dan patuh terhadap undang-undang di Indonesia," kata Sri Mulyani.

ANGELINA ANJAR SAWITRI|DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

8 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

9 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

16 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

17 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

18 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

19 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

19 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.


Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

19 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.


Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

20 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Tony Hartawa
Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

Direktur Layanan dan Niaga Garuda Indonesia, Ade Susardi, mengatakan rencana merger antara Garuda Indonesia dan InJourney bisa tahun ini asal....


Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

20 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

Potongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan bonus ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, potongan pajak keduanya lebih besar dari tahun lalu.